Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Tuntutan 13 September

Kompas.com - 06/09/2023, 12:21 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Rabu (13/9/3023) pekan depan.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa terhadap Lukas Enembe selesai dilakukan.

“Saudara terdakwa seluruh rangkaian pemeriksaan sudah selesai, terakhir pemeriksaan barang bukti yang kami perlihatkan kepada suadara,” ucap Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Ingatkan Lukas Enembe Sopan di Persidangan, Hakim: Sikap Saudara Ada Konsekuensinya

Hakim Rianto pun menjelaskan, rangkaian persidangan dalam rangka pembuktian telah seluruhnya dijalani. Jaksa telah menghadirkan saksi-saksi dan menunjukkan semua bukti untuk membuktikan surat dakwaannya.

Sementara itu, Lukas Enembe juga telah diberikan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli. Namun, Gubernur nonaktif Papua itu hanya menghadirkan empat ahli meringankan dalam sidang ini.

“Untuk selanjutnya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya, satu minggu bisa?” tanya Hakim Rianto.

Baca juga: Saat Lukas Enembe Ngamuk di Ruang Sidang hingga Harus Dibawa ke IGD...

“Baik, terima kasih, Yang Mulia. Untuk mempersiapkan surat tuntutan, kami mohon waktu satu minggu,” jawab jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

“Baik, majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023,” kata Hakim lagi.

Setelah Jaksa membacakan surat tuntutannya, kubu Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pasa 20 September 2023.

Kemudian, jika Jaksa KPK ingin menyampaikan tanggapan akan diberikan kesempatan pasa 25 Semptember 2023 yang dilanjutkan dengan tanggan kubu Lukas Enembe pada 27 September 2023

“Untuk selanjutnya, kalau enggak ada halangan jadwal yang tadi jawab-menjawab itu, kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik,“ ucap Hakim Rianto.

Baca juga: Lukas Enembe Lempar Mikrofon di Persidangan, KPK Pertanyakan Peran Penasihat Hukumnya

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

Belakangan, Lembaga Antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com