Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan KPK Diduga Naik ke Lantai Pimpinan, Eks Penyidik Ingatkan Konsekuensi Pidananya

Kompas.com - 13/09/2023, 15:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha menyebutkan, pertemuan pimpinan KPK dengan pihak beperkara merupakan tindak pidana.

Pernyataan ini Praswad sampaikan guna merespons dugaan tahanan KPK yang dibawa ke lantai 15 Gedung Merah Putih pada 28 Juli lalu.

Praswad mengingatkan, Pasal 36 Undang-Undang KPK menyatakan, pimpinan KPK dengan alasan apa pun dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang beperkara.

“Salah satu nilai dari KPK adalah independensi dan bebasnya dari konflik kepentingan,” ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Harusnya Tak Boleh Ada Tahanan ke Lantai 15

Praswad menyebutkan, ketentuan Pasal 36 itu dibuat dengan tujuan agar KPK independen dan terhindar dari konflik kepentingan.

Untuk diketahui, Pasal 36 UU KPK berbunyi, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

Sementara ketentuan pidananya tertera di Pasal 65 yang berbunyi, Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Baca juga: Komunikasi dengan Pejabat ESDM, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Siap Hadapi ICW

Ia lantas mempertanyakan apa alasan tahanan diduga dibawa ke lantai 15 Gedung Merah Putih dan dipertemukan dengan pimpinan.

Terlebih lagi, KPK memiliki ratusan penyidik dan penyelidik.

“Mau menggunakan alasan apa lagi pimpinan lembaga yang mempunyai ratusan penyelidik dan penyidik harus bertemu langsung dengan tersangka?” kata Praswad.

Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute itu juga mengatakan, pimpinan KPK saat ini bukan lagi penyelidik, penyidik, ataupun penuntut umum.

Baca juga: Dewas Masih Telaah Dugaan Tahanan Korupsi Dibawa ke Lantai Ruangan Pimpinan KPK

Perubahan status itu merupakan dampak dari revisi UU KPK yang telah disahkan.

“Artinya, mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung,” tutur Praswad.

Bahkan, kata Praswad, tidak semua penyidik bisa berhadapan dengan saksi atau tersangka.

Untuk memeriksa saksi dan tersangka, mereka harus mendapatkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Setiap satuan tugas (satgas) penyidik tidak bisa memeriksa saksi atau tersangka sementara ia tidak mengantongi sprindik itu.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com