Pernyataan ini Praswad sampaikan guna merespons dugaan tahanan KPK yang dibawa ke lantai 15 Gedung Merah Putih pada 28 Juli lalu.
Praswad mengingatkan, Pasal 36 Undang-Undang KPK menyatakan, pimpinan KPK dengan alasan apa pun dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang beperkara.
“Salah satu nilai dari KPK adalah independensi dan bebasnya dari konflik kepentingan,” ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).
Praswad menyebutkan, ketentuan Pasal 36 itu dibuat dengan tujuan agar KPK independen dan terhindar dari konflik kepentingan.
Untuk diketahui, Pasal 36 UU KPK berbunyi, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
Sementara ketentuan pidananya tertera di Pasal 65 yang berbunyi, Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Ia lantas mempertanyakan apa alasan tahanan diduga dibawa ke lantai 15 Gedung Merah Putih dan dipertemukan dengan pimpinan.
Terlebih lagi, KPK memiliki ratusan penyidik dan penyelidik.
“Mau menggunakan alasan apa lagi pimpinan lembaga yang mempunyai ratusan penyelidik dan penyidik harus bertemu langsung dengan tersangka?” kata Praswad.
Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute itu juga mengatakan, pimpinan KPK saat ini bukan lagi penyelidik, penyidik, ataupun penuntut umum.
Perubahan status itu merupakan dampak dari revisi UU KPK yang telah disahkan.
“Artinya, mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung,” tutur Praswad.
Bahkan, kata Praswad, tidak semua penyidik bisa berhadapan dengan saksi atau tersangka.
Untuk memeriksa saksi dan tersangka, mereka harus mendapatkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Setiap satuan tugas (satgas) penyidik tidak bisa memeriksa saksi atau tersangka sementara ia tidak mengantongi sprindik itu.
“Seluruh pegawai KPK dilarang bertemu dengan alasan apa pun dengan pihak yang beperkara,” ujar Praswad.
Lebih lanjut, Praswad mengatakan, peristiwa ini semakin menguatkan adanya konflik kepentingan di dalam tubuh KPK, jika memang benar tahanan itu dibawa ke lantai 15.
Sementara itu, sampai saat ini tidak ada mekanisme sanksi yang tegas untuk membuat pelaku jera.
“Berbagai sidang etik tidak memberikan perubahan apa pun. Artinya, sistem penjagaan etik di KPK tidak bekerja,” kata Praswad.
Dilaporkan ke Dewas
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris dan Albertina Ho mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.
Dugaan pelanggaran etik itu terkait tahanan KPK yang dibawa naik ke lantai 15 pada 28 Juli lalu.
Adapun lantai 15 merupakan ruangan para pimpinan KPK.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri hanya menyebutkan, sepanjang yang pihaknya ketahui, tahanan KPK dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka di lantai 2.
Mereka juga dibawa petugas melalui lobi, tempat mereka bisa dipantau awak media dan banyak pihak lainnya.
“Ketika kemudian tahanan itu datang selalu lantai 2 dan lewat tangga depan kan,” tutur Ali.
“Saya hanya ingin sampaikan, setiap pemeriksaan tersangka itu yang kami tahu itu di lantai 2. Itu ya,” kata Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/13/15331461/tahanan-kpk-diduga-naik-ke-lantai-pimpinan-eks-penyidik-ingatkan-konsekuensi