Salin Artikel

Tahanan KPK Diduga Naik ke Lantai Pimpinan, Eks Penyidik Ingatkan Konsekuensi Pidananya

Pernyataan ini Praswad sampaikan guna merespons dugaan tahanan KPK yang dibawa ke lantai 15 Gedung Merah Putih pada 28 Juli lalu.

Praswad mengingatkan, Pasal 36 Undang-Undang KPK menyatakan, pimpinan KPK dengan alasan apa pun dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang beperkara.

“Salah satu nilai dari KPK adalah independensi dan bebasnya dari konflik kepentingan,” ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Praswad menyebutkan, ketentuan Pasal 36 itu dibuat dengan tujuan agar KPK independen dan terhindar dari konflik kepentingan.

Untuk diketahui, Pasal 36 UU KPK berbunyi, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

Sementara ketentuan pidananya tertera di Pasal 65 yang berbunyi, Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Ia lantas mempertanyakan apa alasan tahanan diduga dibawa ke lantai 15 Gedung Merah Putih dan dipertemukan dengan pimpinan.

Terlebih lagi, KPK memiliki ratusan penyidik dan penyelidik.

“Mau menggunakan alasan apa lagi pimpinan lembaga yang mempunyai ratusan penyelidik dan penyidik harus bertemu langsung dengan tersangka?” kata Praswad.

Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute itu juga mengatakan, pimpinan KPK saat ini bukan lagi penyelidik, penyidik, ataupun penuntut umum.

Perubahan status itu merupakan dampak dari revisi UU KPK yang telah disahkan.

“Artinya, mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung,” tutur Praswad.

Bahkan, kata Praswad, tidak semua penyidik bisa berhadapan dengan saksi atau tersangka.

Untuk memeriksa saksi dan tersangka, mereka harus mendapatkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Setiap satuan tugas (satgas) penyidik tidak bisa memeriksa saksi atau tersangka sementara ia tidak mengantongi sprindik itu.

“Seluruh pegawai KPK dilarang bertemu dengan alasan apa pun dengan pihak yang beperkara,” ujar Praswad.

Lebih lanjut, Praswad mengatakan, peristiwa ini semakin menguatkan adanya konflik kepentingan di dalam tubuh KPK, jika memang benar tahanan itu dibawa ke lantai 15.

Sementara itu, sampai saat ini tidak ada mekanisme sanksi yang tegas untuk membuat pelaku jera.

“Berbagai sidang etik tidak memberikan perubahan apa pun. Artinya, sistem penjagaan etik di KPK tidak bekerja,” kata Praswad.

Dilaporkan ke Dewas

Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris dan Albertina Ho mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.

Dugaan pelanggaran etik itu terkait tahanan KPK yang dibawa naik ke lantai 15 pada 28 Juli lalu.

Adapun lantai 15 merupakan ruangan para pimpinan KPK.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri hanya menyebutkan, sepanjang yang pihaknya ketahui, tahanan KPK dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka di lantai 2.

Mereka juga dibawa petugas melalui lobi, tempat mereka bisa dipantau awak media dan banyak pihak lainnya.

“Ketika kemudian tahanan itu datang selalu lantai 2 dan lewat tangga depan kan,” tutur Ali.

“Saya hanya ingin sampaikan, setiap pemeriksaan tersangka itu yang kami tahu itu di lantai 2. Itu ya,” kata Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/13/15331461/tahanan-kpk-diduga-naik-ke-lantai-pimpinan-eks-penyidik-ingatkan-konsekuensi

Terkini Lainnya

Jokowi Saksikan Langsung Laga Indonesia Vs Filipina di GBK

Jokowi Saksikan Langsung Laga Indonesia Vs Filipina di GBK

Nasional
Tak Musuhi Parpol Apa pun, PKS Terbuka Gandeng PDI-P di Pilkada Jakarta

Tak Musuhi Parpol Apa pun, PKS Terbuka Gandeng PDI-P di Pilkada Jakarta

Nasional
Diingatkan DPR soal RUU Perampasan Aset yang Jadi PR, KPK: PPATK 'Leading Sector'-nya

Diingatkan DPR soal RUU Perampasan Aset yang Jadi PR, KPK: PPATK "Leading Sector"-nya

Nasional
MUI Harap Prabowo Perangi Koruptor dan Mafia di Tahun Pertama Pemerintahan

MUI Harap Prabowo Perangi Koruptor dan Mafia di Tahun Pertama Pemerintahan

Nasional
Mentan Mengaku Koordinasi dengan Jokowi soal Rencana Akuisisi Produsen Beras Asal Kamboja

Mentan Mengaku Koordinasi dengan Jokowi soal Rencana Akuisisi Produsen Beras Asal Kamboja

Nasional
Penyidik KPK Dalami Isi Hp Hasto untuk Cari Informasi Harun Masiku

Penyidik KPK Dalami Isi Hp Hasto untuk Cari Informasi Harun Masiku

Nasional
LPSK: Satu Saksi yang Minta Perlindungan adalah Terpidana Kasus Vina

LPSK: Satu Saksi yang Minta Perlindungan adalah Terpidana Kasus Vina

Nasional
Minta Perlindungan LPSK, Saksi hingga Keluarga Vina Mengaku Dapat Ancaman

Minta Perlindungan LPSK, Saksi hingga Keluarga Vina Mengaku Dapat Ancaman

Nasional
KPU Akan Rekrut KPPS Lagi untuk Gelar 20 Pemilu Ulang

KPU Akan Rekrut KPPS Lagi untuk Gelar 20 Pemilu Ulang

Nasional
Tak Perlu Bawa Koper dan Bantal Saat Armuzna, Jemaah Haji Disarankan Bawa Barang Ini

Tak Perlu Bawa Koper dan Bantal Saat Armuzna, Jemaah Haji Disarankan Bawa Barang Ini

Nasional
Kemenko Polhukam Rilis Indeks Demokrasi Indonesia 2023, Angkanya Turun 0,9 Poin

Kemenko Polhukam Rilis Indeks Demokrasi Indonesia 2023, Angkanya Turun 0,9 Poin

Nasional
Komentari Kasus Polisi Dibakar Istri, Menkominfo Diimbau Tak Asal Ucap

Komentari Kasus Polisi Dibakar Istri, Menkominfo Diimbau Tak Asal Ucap

Nasional
Dewas KPK Pelajari Laporan Kubu Hasto Terkait Penyitaan Hp oleh Penyidik

Dewas KPK Pelajari Laporan Kubu Hasto Terkait Penyitaan Hp oleh Penyidik

Nasional
Moeldoko Mengaku Tak Tahu Isi Pembicaraan Jokowi dan Para Ketum Parpol

Moeldoko Mengaku Tak Tahu Isi Pembicaraan Jokowi dan Para Ketum Parpol

Nasional
KPK Usul Anggota DPR Terpilih Tak Laporkan Harta Jangan Dilantik

KPK Usul Anggota DPR Terpilih Tak Laporkan Harta Jangan Dilantik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke