Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan KPK Diduga Naik ke Lantai Pimpinan, Eks Penyidik Ingatkan Konsekuensi Pidananya

Kompas.com - 13/09/2023, 15:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha menyebutkan, pertemuan pimpinan KPK dengan pihak beperkara merupakan tindak pidana.

Pernyataan ini Praswad sampaikan guna merespons dugaan tahanan KPK yang dibawa ke lantai 15 Gedung Merah Putih pada 28 Juli lalu.

Praswad mengingatkan, Pasal 36 Undang-Undang KPK menyatakan, pimpinan KPK dengan alasan apa pun dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang beperkara.

“Salah satu nilai dari KPK adalah independensi dan bebasnya dari konflik kepentingan,” ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Harusnya Tak Boleh Ada Tahanan ke Lantai 15

Praswad menyebutkan, ketentuan Pasal 36 itu dibuat dengan tujuan agar KPK independen dan terhindar dari konflik kepentingan.

Untuk diketahui, Pasal 36 UU KPK berbunyi, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

Sementara ketentuan pidananya tertera di Pasal 65 yang berbunyi, Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Baca juga: Komunikasi dengan Pejabat ESDM, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Siap Hadapi ICW

Ia lantas mempertanyakan apa alasan tahanan diduga dibawa ke lantai 15 Gedung Merah Putih dan dipertemukan dengan pimpinan.

Terlebih lagi, KPK memiliki ratusan penyidik dan penyelidik.

“Mau menggunakan alasan apa lagi pimpinan lembaga yang mempunyai ratusan penyelidik dan penyidik harus bertemu langsung dengan tersangka?” kata Praswad.

Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute itu juga mengatakan, pimpinan KPK saat ini bukan lagi penyelidik, penyidik, ataupun penuntut umum.

Baca juga: Dewas Masih Telaah Dugaan Tahanan Korupsi Dibawa ke Lantai Ruangan Pimpinan KPK

Perubahan status itu merupakan dampak dari revisi UU KPK yang telah disahkan.

“Artinya, mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung,” tutur Praswad.

Bahkan, kata Praswad, tidak semua penyidik bisa berhadapan dengan saksi atau tersangka.

Untuk memeriksa saksi dan tersangka, mereka harus mendapatkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Setiap satuan tugas (satgas) penyidik tidak bisa memeriksa saksi atau tersangka sementara ia tidak mengantongi sprindik itu.

“Seluruh pegawai KPK dilarang bertemu dengan alasan apa pun dengan pihak yang beperkara,” ujar Praswad.

Baca juga: Dewas KPK Sebut Johanis Tanak Tolak Serahkan Ponselnya untuk Dianalisis di Forensik Digital

Lebih lanjut, Praswad mengatakan, peristiwa ini semakin menguatkan adanya konflik kepentingan di dalam tubuh KPK, jika memang benar tahanan itu dibawa ke lantai 15.

Sementara itu, sampai saat ini tidak ada mekanisme sanksi yang tegas untuk membuat pelaku jera.

“Berbagai sidang etik tidak memberikan perubahan apa pun. Artinya, sistem penjagaan etik di KPK tidak bekerja,” kata Praswad.

Dilaporkan ke Dewas

Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris dan Albertina Ho mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.

Dugaan pelanggaran etik itu terkait tahanan KPK yang dibawa naik ke lantai 15 pada 28 Juli lalu.

Adapun lantai 15 merupakan ruangan para pimpinan KPK.

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Minta Johanis Tanak Belajar Konsep Restorative Justice Lagi

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri hanya menyebutkan, sepanjang yang pihaknya ketahui, tahanan KPK dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka di lantai 2.

Mereka juga dibawa petugas melalui lobi, tempat mereka bisa dipantau awak media dan banyak pihak lainnya.

“Ketika kemudian tahanan itu datang selalu lantai 2 dan lewat tangga depan kan,” tutur Ali.

“Saya hanya ingin sampaikan, setiap pemeriksaan tersangka itu yang kami tahu itu di lantai 2. Itu ya,” kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seskab Ajukan Penambahan Anggaran Rp 164 Miliar untuk 2025 Sebab ASN Berkantor ke IKN

Seskab Ajukan Penambahan Anggaran Rp 164 Miliar untuk 2025 Sebab ASN Berkantor ke IKN

Nasional
Kemenag Sebut Haji 2024 Terbanyak dalam Kuota dan Tertinggi Serapannya

Kemenag Sebut Haji 2024 Terbanyak dalam Kuota dan Tertinggi Serapannya

Nasional
Jalani UKK, Edy Rahmayadi Siap Besarkan PKB di Sumut

Jalani UKK, Edy Rahmayadi Siap Besarkan PKB di Sumut

Nasional
Ingatkan KPK dan PPATK, Ketua Komisi III DPR: PR Kita Cuma 2, RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal

Ingatkan KPK dan PPATK, Ketua Komisi III DPR: PR Kita Cuma 2, RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal

Nasional
Eks Koruptor Irman Gusman Boleh Ikut, KPU Siap Gelar Pileg DPD Ulang di Sumbar

Eks Koruptor Irman Gusman Boleh Ikut, KPU Siap Gelar Pileg DPD Ulang di Sumbar

Nasional
Mendagri Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, PKB: Dibuka Saja Agar Jadi Perdebatan

Mendagri Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, PKB: Dibuka Saja Agar Jadi Perdebatan

Nasional
Demokrat Belum Tentukan Pilihan untuk Pilkada Jakarta, tetapi Ngaku Dekat Ridwan Kamil

Demokrat Belum Tentukan Pilihan untuk Pilkada Jakarta, tetapi Ngaku Dekat Ridwan Kamil

Nasional
Setelah Bobby Menantu Jokowi, Edy Rahmayadi Jalani 'Fit and Proper Test' Cagub Sumut di PKB

Setelah Bobby Menantu Jokowi, Edy Rahmayadi Jalani "Fit and Proper Test" Cagub Sumut di PKB

Nasional
Golkar Bela Khofifah Usai Dikritik PKB Kurang Berprestasi Pimpin Jawa Timur

Golkar Bela Khofifah Usai Dikritik PKB Kurang Berprestasi Pimpin Jawa Timur

Nasional
Sengketa Pileg Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, Profesionalisme KPU Disorot

Sengketa Pileg Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, Profesionalisme KPU Disorot

Nasional
Mentan Sebut Agustus, September, Oktober Jadi Masa Kritis untuk Produksi Pangan

Mentan Sebut Agustus, September, Oktober Jadi Masa Kritis untuk Produksi Pangan

Nasional
Edy Rahmayadi: Jangankan Mantu Presiden, Mantu Malaikat Pun kalau Boleh Kita Lawan

Edy Rahmayadi: Jangankan Mantu Presiden, Mantu Malaikat Pun kalau Boleh Kita Lawan

Nasional
MK Putuskan 20 Pileg Diulang, KPU: Anggaran Cukup

MK Putuskan 20 Pileg Diulang, KPU: Anggaran Cukup

Nasional
Goda Rekannya yang Tak Lolos Parlemen, Bambang Pacul: Trimedya Sampai Nangis Karena Tumbang

Goda Rekannya yang Tak Lolos Parlemen, Bambang Pacul: Trimedya Sampai Nangis Karena Tumbang

Nasional
Ketika Mendagri Minta Maaf karena Kinerja Pj Gubernur Papua Barat Daya...

Ketika Mendagri Minta Maaf karena Kinerja Pj Gubernur Papua Barat Daya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com