JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu faktor menyebabkan sejumlah partai politik peserta Pemilu menebar janji politik sebelum masa kampanye, karena aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai belum mengatur secara rinci rambu-rambu kegiatan sosialisasi.
"Dalam hal ini KPU seharusnya mengeluarkan aturan secara detail mengenai gerak-gerik peserta pemilu sebelum masuk tahapan kampanye," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (12/9/2023).
Neni menilai, jika KPU tidak merinci rambu-rambu kegiatan yang boleh dilakukan oleh parpol dan bakal capres-cawapres sebelum kampanye maka akan terjadi persaingan tidak sehat.
"Pada akhirnya ini akan menjadi tarung bebas di Pemilu 2024. Akan ada banyak dugaan pelanggaran yang terjadi tetapi sulit ditindak. Kandidat yang memiliki modal dan sokongan dana kuat pasti akan curi start kampanye," ujar Neni.
Baca juga: Panglima TNI Terima Laporan, Pak Itu Truk Marinir Kok Dipakai Kampanye?
Sebelum tahapan kampanye dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024, kegiatan yang bisa dilakukan adalah sosialisasi parpol peserta pemilu sesuai dengan pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
DI dalam aturan itu, parpol peserta Pemilu dilarang menyampaikan unsur ajakan, dan fokus terhadap citra diri, ciri khusus dan karakteristik dalam kegiatan.
"Memang kondisi ini akan menjadi dilema misalnya ketika dilakukan oleh bacapres bacawapres serta caleg yang belum ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sebagaimna kita ketahui bahwa tahapan baru hanya sampai pada pengumuman DCS (daftar calon sementara) belum ditetapkan sebagai DCT (daftar calon tetap)," papar Neni.
Karena dampak aturan baru terkait kampanye dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan oleh parpol dan bakal capres-cawapres buat memberikan janji-janji politik, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta mencari cara buat menghentikan hal itu.
Baca juga: Politisi Mulai Umbar Janji Sebelum Masa Kampanye, ke Mana Bawaslu?
"Bawaslu mestinya bisa menciptakan kreatifitasnya di tengah gempuran kandidat yang marak terjadi mempengaruhi pemilih dengan menghalalkan segala cara yang tidak etis," ujar Neni.
Neni mendorong Bawaslu bisa bersikap tegas dan cepat ketika menemukan dugaan pelanggaran atau hal lain yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan di tengah masyarakat.
"Sejauh ini Bawaslu dinilai lamban dan kurang responsif. Hadirkan kreatifitas, inovasi, dan progresifitas dalam kompetisi yang adil dan setara," ucap Neni.
Menurut pemberitaan sebelumnya, sejumlah figur yang digadang-gadang bakal menjadi peserta Pilpres mulai menebar janji-janji politik.
Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, sempat menjanjikan jika menang akan melakukan swasembada pangan, membuka lahan pertanian baru di lahan rawa-rawa atau gambut, menggenjot produksi minyak kelapa sawit sebagai sumber energi alternatif pengganti bahan bakar fosil, serta memberikan makan siang dan susu gratis bagi seluruh pelajar Indonesia.
Baca juga: Perludem: Bawaslu Perlu Panggil Prabowo dan Muhaimin karena Umbar Program Sebelum Kampanye
Sementara itu bakal cawapres sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjanjikan akan meningkatkan dana desa menjadi Rp 5 miliar, jika dia menang dalam Pilpres 2024.
Selain itu, PKB juga menjanjikan bakal menjamin bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi murah bagi rakyat, tunjangan bagi ibu hamil, serta sekolah gratis dan subsidi pupuk.