Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang 3 Petinggi Korporasi, Jaksa Hadirkan Pihak Konsorium Proyek BTS 4G

Kompas.com - 11/09/2023, 18:01 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan sembilan orang saksi dalam sidang tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Proyek yang diduga telah dikorupsi ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Adapun para terdakwa adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

"Saksi yang dipanggil hari ini sudah hadir? Ada berapa?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Saksi Sebut Perubahan Termin Pembayaran Proyek BTS 4G Diatur Bakti Kemenkominfo

“Ada sembilan orang Yang Mulia,” jawab Jaksa.

“Silakan dipanggil,” timpal Hakim Dennie.

Jaksa pun memanggil seluruh saksi yang hadir untuk memberikan keterangan di muka persidangan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), Makmur Jauri, Direktur Keuangan IBS, Hanny Jahja dan Direktur Proyek IBS, Rani Widyasari.

Kemudian, pihak dari ZTE Indonesia, Andi Kurniawan dan Subiyanto. Adapun IBS dan ZTE merupakan perusahaan yang tergabung menjadi konsorsium yang mengerjakan paket 4 dan 5 proyek BTS 4G.

Baca juga: Saksi Akui Menang Lelang Proyek BTS 4G di Papua Tanpa Pesaing

Selain itu, ada juga saksi lain yaitu Steven Setiawan, Faruk Sulaeman dan Wiliam Lionardo. Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI) Suryadi turut menjadi saksi dalam sidang ini.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Enam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Dalam dakwaan jaksa, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Baca juga: Saksi Akui Diminta Komisi 10 Persen Buat Ikut Proyek BTS 4G Kominfo

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com