JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi bernama Eliya alias Ellya.
Lutfi diketahui telah menyandang status tersangka dugaan korupsi pemborongan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Bima.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ellya diperiksa penyidik terkait kasus korupsi itu.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut, Eliya alias Ellya, swasta/istri Walikota Bima,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Wali Kota Bima Akui Dirinya Berstatus Tersangka Saat Pimpin Apel
Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polda NTB.
Selain Ellya, penyidik juga memanggil sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Bima. Mereka adalah Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018 sampai dengan 2022, Jikrullah.
Kemudian, Ririn Kurniawati dan Salahuddin yang menjadi anggota Pokja Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Pada kesempatan yang sama, tim penyidik juga memanggil mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Eka Putri Noviyanti.
“Bertempat di Polda NTB,” tutur Ali.
Baca juga: Dugaan Korupsi Wali Kota Bima, KPK Periksa Sekda dan Sejumlah Pejabat
KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemkot BIma.
Menurut Ali, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini di antaranya merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN).
Tersangka diduga melanggar Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2001 karena memborong proyek di lingkungan Pemkot Bima.
"Ada proyek-proyek yang diduga turut serta dalam pemborongannya, Pasal 12 i,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Meski belum mengumumkan identitas para pelaku, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengakui sendiri dirinya sudah menjadi tersangka.
Baca juga: Kantornya Digeledah KPK, Wali Kota Bima: Kebenaran Tak Akan Pernah Tertukar
Pernyataan itu Lutfi sampaikan ketika memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Senin (4/9/2023).
"Saya masih berdiri dan berada di sini, padahal saya sudah berstatus tersangka. Bagi saya hukum adalah panglima tertinggi di republik ini," kata Lutfi, Senin (4/9/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.