JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun draf atau rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan perihal menteri tidak perlu mengundurkan diri apabila dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden dalam pemilu.
Namun, rancangan PKPU Pencalonan menjelaskan perihal cuti bagi menteri yang menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
"Karena menteri atau pejabat setingkat menteri itu pembantu presiden maka hal itu, mekanisme itu akan diatur pihak pemerintah. Menjadi kewenangan presiden," ujar Komisioner KPU Idham Holik ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Adapun dalam rancangan PKPU Pencalonan, aturan soal menteri yang tidak perlu cuti saat menjadi capres atau cawapres tertuang pada pasal 15.
Pasal tersebut secara lengkap menyatakan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, pengunduran diri dikecualikan untuk presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai capres dan cawapres sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.
Idham Holik melanjutkan, menteri yang menjadi capres atau cawapres sebaiknya melakukan cuti apabila melakukan aktivitas politik saat pemilu.
Misalnya, pendaftaran sebagai capres atau cawapres ke KPU, kemudian saat pengundian nomor urut peserta pemilu maupun saat kampanye.
"Karena pada saat tersebut adalah aktivitas politik, maka sebaiknya cuti," ujarnya.
"Sama halnya seperti kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif kemudian mencalonkan kembali pada periode berikutnya itu kan diwajibkan cuti. Pada saat melakukan aktivitas-aktivitas seperti itu," imbuh Idham.
Meski demikian, PSebab draf itu baru saja diuji publik pada Senin (4/9/2023) lalu dan perlu mendapatkan masukan publik.
"Yang jelas saat ini kami masih melakukan kajian. Kemarin kami selesai uji publik," tutur Idham.
Menteri-menteri Jokowi berpotensi jadi capres dan cawapres
Sebagaimana diketahui, saat ini Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto merupakan salah satu menteri Kabinet Presiden Joko Widodo yang dipastikan maju sebagai bakal capres untuk Pemilu 2024.
Sementara itu, sebelumnya Presiden Jokowi sendiri sudah pernah menyebutkan bahwa menteri-menterinya berpotensi maju sebagai bakal capres maupun cawapres.
Hal itu disampaikan Presiden ketika menghadiri harlah ke-50 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Banten pada 17 Februari 2023.
Jokowi saat itu menyebutkan satu per satu capres dan cawapres yang berpotensi maju di Pilpres 2024.
Di antaranya, Menhan Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Yang saya kenal, ada Pak Prabowo, yang saya tahu juga ada Pak Erick Thohir, yang saya tahu juga ada Pak Sandiaga Uno, yang saya tahu juga ada Pak Mahfud MD," tuturnya.
Ketika itu, Kepala Negara juga mengingatkan kepada para bakal capres-cawapres yang hadir itu agar menjaga stabilitas politik dan keamanan.
"Yang hadir, jadi yang paling penting adalah saya titip, tahun 2024 ini tinggal setahun. Karena coblosannya di bulan Februari. Ini juga sudah bulan Februari," jelasnya.
"Saya hanya titip kita semuanya untuk tetap menjaga stabilitas politik, stabilitas keamanan. Karena ini untuk saat ini sangat penting dan sangat diperlukan sekali. Karena kita diancam oleh risiko-risiko kegentingan global yang sulit dihitung, yang sulit diprediksi dan sangat sulit dikalkulasi," imbuh Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/07/18452651/menteri-nyapres-tak-perlu-mengundurkan-diri-kpu-tapi-sebaiknya-cuti