Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Wulan Guritno soal Dugaan Promosi Judi "Online" Ditunda Pekan Depan

Kompas.com - 07/09/2023, 12:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima permohonan penundaan klarifikasi terhadap artis Wulan Guritno (WG).

Wulan Guritno awalnya dijadwalkan untuk diklarifikasi terkait dugaan mempromosikan situs judi online pada Kamis (7/9/2023) hari ini.

"Barusan terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer (pengacara) WG," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis.

Namun, Adi Vivid belum menjelaskan alasan Wulan Guritno meminta proses klarifikasi ditunda.

Baca juga: Hari Ini, Wulan Guritno Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Promosi Judi Online

Menurut Adi Vivid, klarifikasi terhadap Wulan Guritno akan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

"Dijadwalkan ulang minggu depan," ujar Adi Vivid.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial, Wulan Guritno mempromosikan dugaan judi online. Unggahan itu kembali diunggah oleh sejumlah akun di media sosial Twitter sehingga menjadi viral.

Kemudian, terhadap Wulan Guritno dijadwalkan untuk diklarifikasi untuk memperjelas adanya atau tidaknya keterlibatan sang artis dalam kasus dugaan tindak pidana judi online.

Adi Vivid mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video viral terkait Wulan itu adalah video lama yang dibuat pada 2020 lalu.

Baca juga: Menkominfo: Semua Seleb Bisa Jadi Duta Anti-Judi Online, Bukan Cuma Wulan Guritno

Bahkan, menurutnya, laman situs judi online yang dipromosikan Wulan Guritno masih aktif hingga kini.

"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta pada 30 Agustus 2023.

Selain Wulan Guritno, Adi Vivid mengungkapkan bahwa penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga mempromosikan judi online.

Dalam kesempatan yang sama, Adi Vivid juga mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online.

Adi Vivid mengatakan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi. Ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” kata Adi Vivid.

Baca juga: Tanggapan Manajemen soal Wulan Guritno Akan Dijadikan Duta Anti-Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com