Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung MK Lama Putuskan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Johan Budi: Apa Anggarannya Kurang?

Kompas.com - 31/08/2023, 18:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Johan Budi mempertanyakan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) lamban memutuskan perkara soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dia pun bertanya, apakah benar perkara itu lama diputus karena MK kekurangan anggaran. Ini ditanyakan Johan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kamis (31/8/2023).

"Ini ada kaitannya dengan anggaran, Pak. Apakah, anggarannya kurang Pak? Sehingga, ada putusan putusan JR (judicial review) yang berakibat cukup pro dan kontra di publik itu tidak diputus-putus pak oleh Mahkamah Konstitusi," kata Johan dalam rapat.

Johan lantas mengingatkan bahwa hakim MK sudah pasti memiliki integritas dan independensi yang tak perlu diragukan.

Baca juga: Anwar Usman Janji Hubungan Keluarga dengan Gibran Tak Pengaruhi Putusan MK soal Batas Usia Cawapres

Namun, ia kebingungan mengapa independensi dan integritas itu seolah tidak bisa membuat MK memutus perkara soal usia minimal capres-cawapres.

"Pak Sekjen MK, apakah anggarannya kurang Pak? Kalau kurang, ditambah saja, Pak. Segera, agar putusan-putusan JR yang dinanti oleh banyak orang yang kemudian bisa menimbulkan pro dan kontra itu, segera diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, sehingga publik ini tidak saling curiga," pinta politikus PDI-P itu.

Menurut Johan, jika MK lama memutuskan perkara tersebut, bisa saja timbul asumsi publik terhadap citra lembaga itu.

Bahkan, jelas Johan, bisa saja MK dinilai mengambangkan perasaan publik karena perkara yang ditangani berkaitan dengan Pemilu.

Baca juga: Soal Kapan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan, Ketua MK: Tergantung Banyaknya Ahli atau Saksi

Atas hal itu, Johan meyakini bahwa Komisi III tentu tidak akan menghambat anggaran MK terlebih guna menjalankan tugas-tugas memutus perkara.

"Karena ini omong soal anggaran, tentu kita akan mendukung sepenuhnya penambahan anggaran di Mahkamah Konstitusi agar cepat di Mahkamah Konstitusi memutuskan ya saya kira semua perkara lah," ujar dia.

"Sehingga tujuan dibentuknya Mahkamah Konstitusi itu bisa menjadi harapan publik pada umummya," pungkasnya.

Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

PSI meminta, batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya 35 tahun", seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Baca juga: Usia Capres-cawapres Banyak Digugat, Ahli: Kapasitas Politik Tak Bergantung Umur, Lihat Saja Emil Salim

Sementara itu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com