Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Uang yang Diterima Sang Istri Bisa Sudah Dianggap Gratifikasi Rafael Alun

Kompas.com - 30/08/2023, 18:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, penerimaan uang oleh istri Rafael Alun Trisambodo (RAT), Ernie Meike Torondek yang bersumber dari para wajib pajak, sudah bisa dianggap sebagai gratifikasi suaminya.

Sebab, kata Ghufron, penerimaan gratifikasi itu diduga dilakukan atas kesepakatan dengan Rafael.

Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya.

Gratifikasi itu kan tidak diterima langsung oleh RAT tapi ketika sudah nyampai ke istrinya sudah dipandang sebagai tindakan dari penerimaan gratifikasi oleh RAT, begitu,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Istri Rafael Alun Bisa Jadi Tersangka Turut Serta Terima Gratifikasi

Ghufron mengatakan, dalam perkara ini, sosok yang memiliki latar belakang penyelenggara negara memang hanya Rafael. Namun, dalam perkara ini, Ernie diduga menjadi perantara dan turut serta menerima gratifikasi itu.

Dia mencontohkan, terdapat tiga orang berinisial A, B, dan C. A kemudian memberikan uang kepada C namun tidak langsung, melainkan melalui B.

“Maka secara hukum, (yang terjerat) B dan C. B kan itu menerima dan menggunakan uangnya atas kesepakatan C,” ujar Ghufron,

Menurut Ghufron, penggunaan pasal turut serta tidak hanya diterapkan dalam kasus gratifikasi.

Dalam kasus suap bupati misalnya, KPK juga menjerat ajudannya yang menjadi perantara penerimaan suap sebagai tersangka.

Baca juga: Nama Mario Dandy Muncul dalam Sidang Rafael Alun, Disebut Pakai Uang Korupsi buat Beli Mobil

Contoh kasus lainnya adalah dugaan suap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Dalam kasus itu, KPK tidak hanya menjerat Sudrajad dan Gazalba. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA seperti Desy Yustria dan bawahan hakim agung turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, meskipun tidak memiliki wewenang menentukan putusan kasasi atau peninjauan kembali (PK) di MA, para PNS di MA itu turut menjadi bagian dari penerimaan suap.

Mereka berperan sebagai perantara suap, berkoordinasi hingga beberapa lapis untuk hingga akhirnya suap diterima hakim agung.

“Karena sudah satu bagian, satu kesepakatan,” jelasnya.

Baca juga: Nama Mario Dandy Muncul dalam Sidang Rafael Alun, Disebut Pakai Uang Korupsi buat Beli Mobil

Begitupun dalam kasus Rafael, meskipun Ernie bukan penyelenggara negara namun karena diduga bersama-sama menerima gratifikasi itu, maka ia berpeluang menjadi tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com