Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK: Eks Napi Koruptor yang Jadi Caleg Harus Beri Tahu Rakyat bahwa Pernah Dipenjara

Kompas.com - 30/08/2023, 21:20 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri mengatakan, jika ada mantan narapidana (napi) korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), orang tersebut harus memberi tahu rakyat bahwa dia pernah dipenjara.

Dengan begitu, rakyat tahu bahwa caleg yang maju itu pernah terjerat kasus korupsi.

Awalnya, Firli mengatakan, undang-undang (UU) menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih maupun dipilih.

Baca juga: Jangan Lupa, Eks Koruptor yang Jadi Caleg Punya Kecenderungan Korupsi Lagi

Akan tetapi, ada batasan-batasan sesuai dengan undang-undang yang telah diuji materi.

"Di situ disarankan, satu, apabila seseorang itu adalah kena tindak pidana lima tahun lebih. Yang kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan di dalam putusan judicial review itu. Satu, seketika orang itu merupakan satu narapidana, maka dia harus mengumumkan, bahwa dia pernah menjadi narapidana," ujar Firli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Rabu (30/8/2023).

"Yang kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan dihukum berapa tahun," ujar dia.

Menurut Firli, pengumuman yang dilakukan oleh caleg eks napi koruptor tersebut sangat penting.

Dia menyebut, rakyat perlu tahu bahwa salah satu calon wakil rakyatnya ternyata pernah menjadi narapidana.

"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu. Ketentuannya seperti itu," tutur Firli.

Baca juga: Saat Anies Bicara soal Kebebasan Berpendapat hingga Keinginan Miskinkan Koruptor...

Menurut dia, jika proses hukum yang dilalui caleg eks napi korupsi ini sudah selesai maka proses politiknya kembali pulih untuk dipilih maupun memilih.

Firli bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait adanya caleg yang pernah dipenjara karena korupsi.

"Tapi ada batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan UU. Dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan ketua KPU ketentuannya seperti itu," ujar dia.

Berdasarkan temuan ICW, ada 24 mantan narapidana korupsi yang mengajukan diri sebagai calon anggota DPR RI.

Beberapa dari mereka pernah tersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

Baca juga: PKS Setuju Mantan Koruptor Tak Boleh Jadi Caleg

Selain itu, baru-baru ini KPU merilis daftar 52 orang mantan narapidana umum dan khusus yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pemilihan calon anggota legislatif 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com