JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menggeledah rumah Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi pada hari ini, Rabu (30/8/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tidak hanya kediaman Lutfi, kPK juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Bima.
"Hari ini, tim KPK kembali lakukan (penggeledahan) di beberapa lokasi di Kota Bima," kata Ali saat dihubungi awak media, Rabu (30/8/2023).
Lokasi lain yang digeledah tim penyidik KPK adalah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.
Baca juga: KPK Sebut Penggeledahan Kantor Wali Kota Bima Terkait Dugaan Korupsi dan Gratifikasi
Kemudian, rumah salah satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bima di Jalan Gajah Mada, Kota Bima.
Namun, KPK belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan di beberapa lokasi tersebut.
"Perkembangan akan disampaikan pada waktunya," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Baca juga: Rumah Pribadi Wali Kota Bima dan Pejabat PUPR Ikut Digeledah KPK
Meski sudah naik ke tahap penyidikan dan melakukan upaya paksa, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka.
Pada Selasa (29/8/2023), tim penyidik KPK diketahui telah menggeledah kantor Wali Kota Bima.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kota Bima, Mahfud membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK.
Ia juga mengungkapkan, KPK menyita sejumlah dokumen penting dari kantor wali kota Bima. Tetapi, Mahfud tidak mengetahui secara detail dokumen apa saja yang disita oleh KPK.
Penyitaan dilakukan usai KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota, Sekda dan ruang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) selama kurang lebih delapan jam.
Baca juga: KPK Bawa Sejumlah Koper Berisi Dokumen Usai Geledah Kantor Wali Kota Bima NTB
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.