Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 31 Tersangka Sindikat Judi “Online” dari Berbagai Situs di Bali

Kompas.com - 30/08/2023, 19:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisiber) Bareskrim Polri menangkap sebanyak 31 tersangka kasus dugaan judi online di wilayah Denpasar, Bali.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, para pelaku yang ditangkap tergabung dalam sindikat judi online dari berbagai website.

“Dalam penggerebekan tersebut, alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website h*********8 dan beberapa website perjudian online lainnya,” kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA di Kawasan Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali.

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Wulan Guritno Usai Viral Diduga Promosikan Judi Online

Menurutnya, lokasi tersebut digunakan oleh para sindikat judi online sebagai tempat tinggal dan tempat mengoperasionalkan aksinya.

“Di lokasi kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut, di antaranya bisa di lihat di depan sini ada beberapa HP, ada sarana untuk koneksi internet. Kemudian, ada juga PC dan laptop,” ujar Adi Vivid.

Barang bukti yang diamankan adalah 240 personal computer (PC) atau laptop dan 253 handphone dari berbagai merek. Ada juga 58 rekening bank.

Lebih lanjut, Adi Vivid mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan baik oleh Dittipidsiber Bareskrim maupun Direktorat Siber di seluruh jajaran polda.

Baca juga: Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online, Sudah Sangat Meresahkan

Adi Vivid mengungkapkan, dari website judi online h*********8 ditangkap sebanyak enam tersangka. Dari website judi online J********8 ditangkap sembilan tersangka.

Kemudian, dari website judi online A********8 ditangkap enam tersangka; dari website judi online O*****8 ditangkap empat tersangka; dan terkait judi online S*****7 ditangkap lima tersangka.

“Peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian, ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” kata Adi Vivid.

Baca juga: Teken MoU dengan Kominfo, Polri Pastikan Tindak Lanjuti dan “Take Down” Situs Judi Online

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso mengatakan, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai perannya masing-masing.

Terhadap koordinator atau leader dari situs judi online, serta para petugas telemarketingnya dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, terhadap para karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.

“Jadi perbedaannya hanya terkait dengan pasal-pasal dalam undang-undang TPPU saja,” ujar Rizky.

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Wulan Guritno Usai Viral Diduga Promosikan Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com