Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi II DPR: Pilkada 2024 Sesuai Jadwal Lebih Netral dari Potensi Intervensi

Kompas.com - 30/08/2023, 18:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin menilai bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sesuai jadwal, yakni 27 November 2024, membuat pesta demokrasi lebih sehat dan aman dari intervensi kekuasaan.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan wacana percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 ke bulan September yang belakangan bergulir.

Menurutnya, jika sesuai jadwal, maka pilkada serentak akan dilangsungkan dalam pengelolaan pemerintahan yang baru saja terbentuk.

Sebagai informasi, presiden-wakil presiden dan anggota legislatif terpilih hasil pemungutan suara 14 Februari 2024 baru akan dilantik pada Oktober 2024.

"Dalam pemerintahan yang baru, pelaksanaan pilkada serentak di bulan November 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi pemerintah," kata Yanuar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Usul Pilkada 2024 Sesuai Jadwal, tapi Digelar 2 Tahap

"Namun, bila pilkada serentak dilaksanakan pada September 2024, itu berarti masih dalam rentang kendali pemerintahan yang sekarang. Secara politik tentu saja pemerintahan saat ini sedang dalam puncak konsolidasi yang kokoh. Tidak mungkin bebas kepentingan dalam pilkada serentak yang akan berlangsung itu," ujarnya lagi.

Dari sudut pandang itu, ia mengatakan, pilkada sesuai jadwal menguntungkan bagi konsolidasi demokrasi, netralitas pemerintah sampai kebebasan partai politik mengusung calon kepala daerah.

Hal tersebut juga dinilai akan memberi kenyamanan untuk kemandirian penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Menurutnya, anggapan sebagian pihak bahwa pemerintahan baru akan terseok-seok mempersiapkan pilkada serentak pada November 2024, tidak cukup beralasan.

"Secara teknis penyelenggaraan pilkada adalah kewenangan penyelenggara pemilu, dan bukannya kewenangan pemerintah. KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pasti sudah mempersiapkan semuanya secara detail dan bertanggung jawab," ujarnya.

Baca juga: Anggota Komisi II Sebut Ada Wacana Percepat Percepat Pilkada 2024 Lewat Perppu

"Siapa pun pemerintahan baru tersebut, penyelenggara pemilu tetap berkewajiban melaksanakan pilkada serentak sesuai amanat undang-undang," kata Yanuar melanjutkan.

Ia juga menyoroti bahwa upaya mempercepat Pilkada 2024 saat ini berpotensi menimbulkan prasangka publik. Sebab, terkesan dipaksakan.

Terlebih, sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai pada Juni 2022, sudah banyak isu panas yang menerpa kesiapan penyelenggaraan pemilu dan membuat situasi politik memanas.

Isu-isu itu meliputi wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa bakti presiden menjadi tiga periode, serta pengambilalihan kewenangan penataan dapil (daerah pemilihan) dari pembuat undang-undang ke penyelenggara pemilu.

Kemudian, debat sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, hingga mempersoalkan umur calon presiden yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Wacana Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan Semakin Nyata

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com