Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II DPR Usul Pilkada 2024 Sesuai Jadwal, tapi Digelar 2 Tahap

Kompas.com - 30/08/2023, 18:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin menilai bahwa tak ada alasan yang memadai di balik wacana percepatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dari jadwal semula 27 November 2024 ke bulan September 2024.

Menurutnya, ada solusi yang bisa dilakukan jika alasan di balik percepatan Pilkada itu adalah mengurangi potensi meluaskan kerusuhan dan kurangnya personel keamanan.

"Pilkada November 2024 bisa saja dijadikan dua kali pilkada. Ada gelombang pertama sebagai tahap awal. Kemudian, disusul gelombang pilkada tahap kedua yang dilaksanakan pada 27 November 2024," kata Yanuar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

"Gelombang pertama bisa saja digelar satu atau dua minggu sebelum 27 November 2024, jangka waktu yang sangat cukup bagi aparat kepolisian dan TNI memobilisasi pasukannya yang terbatas jumlahnya itu," ujarnya melanjutkan.

Dengan dua tahapan pilkada, ia mengatakan, setidaknya aparat keamanan bisa memperoleh perbantuan pasukan dari wilayah lain yang belum menggelar pemungutan suara.

Baca juga: Anggota Komisi II Sebut Ada Wacana Percepat Percepat Pilkada 2024 Lewat Perppu

Lebih lanjut, ia mengatakan, wacana mempercepat justru dipertanyakan karena bisa ditafsirkan politis.

Pasalnya, mempercepat Pilkada 2024 ke bulan September berarti melaksanakan pilkada di bawah rezim pemerintahan yang masih berkuasa.

Sementara itu, jika dilangsungkan sesuai jadwal, Pilkada 2024 akan dilaksanakan dalam naungan pemerintahan yang baru terbentuk hasil Pemilu 14 Februari 2024.

Dari sudut pandang itu, menurutnya, pilkada menguntungkan bagi konsolidasi demokrasi, netralitas pemerintah hingga kebebasan partai politik mengusung calon kepala daerah.

"Namun, bila pilkada serentak dilaksanakan pada September 2024, itu berarti masih dalam rentang kendali pemerintahan yang sekarang. Secara politik tentu saja pemerintahan saat ini sedang dalam puncak konsolidasi yang kokoh. Tidak mungkin bebas kepentingan dalam pilkada serentak yang akan berlangsung itu," kata Yanuar.

Baca juga: Wacana Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan Semakin Nyata

Di sisi lain, ia mengklaim, belum ada forum resmi yang digelar antara pemerintah dan DPR terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi jadwal Pilkada 2024 sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada.

Namun, Yanuar mengakui bahwa sudah ada wacana dan komunikasi-komunikasi informal berkaitan usulan penundaan tersebut.

Untuk diketahui, alasan keamanan sebelumnya disinggung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kedua lembaga penyelenggara pemilu itu menyoroti bahwa intensitas konflik dalam penyelenggaraan pilkada selalu lebih tinggi ketimbang pemilu berskala nasional.

Apalagi, pada 2024 nanti, total ada 37 provinsi (minus DI Yogyakarta), 415 kabupaten, dan 98 kota yang bakal berpartisipasi dalam pilkada serentak seluruh daerah sepanjang sejarah Indonesia ini.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com