JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael disebut menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil gratifikasi yang ia terima dengan membelanjakan tanah, bangunan, dan kendaraan selama tahun 2003-2010.
Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).
“Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa,” demikian dakwaan yang dibacakan jaksa.
Baca juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar, Istrinya Juga Terseret
Menurut jaksa, sedikitnya, 11 bidang tanah, satu unit ruko, dan satu unit mobil dibeli Rafael menggunakan uang hasil gratifikasi selama tahun 7 tahun. Perinciannya yakni:
1. Tahun 2003, Rafael membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 800 m2 di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, yang diatasnamakan Ernie Meike Torondek, istri Rafael
Oleh Ernie, hak atas kepemilikan tanah dan bangunan itu dipindahkan ke ibunda Rafael, Irene Suheriani Suparman, dengan harga Rp 64 juta.
Padahal, berdasar surat setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) tahun 2003, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut senilai Rp 1,4 miliar.
Jaksa menyebut, pada Oktober 2005, tanah dan bangunan tersebut dihibahkan oleh ibunda Rafael kepada putranya.
2. Pada tahun 2003 pula, Rafael membeli ruko seluas 78 m2 di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp 122 juta. Ruko itu juga diatasnamakan Irene Suheriani Suparman. Pada Oktober 2005, ibunda Rafael menghibahkan ruko tersebut ke Rafael.
Baca juga: Kilas Balik Kisah Rafael Alun: Dari Tingkah Mario Dandy hingga Jadi Tersangka TPPU
3. Masih di tahun 2003, Rafael melalui istrinya membeli sebidang tanah seluas 1.369 m2 di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp 1 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, tanah yang diatasnamakan Irene Suheriani Suparman tersebut lantas dihibahkan ke Rafael.
4. Tahun 2004, Rafael membeli sebuah rumah seluas 324 m2 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp 3,5 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 725 juta.
5. Lalu, tahun 2005, Rafael lewat istrinya membeli sebuah tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor seluas 324 m2 seharga Rp 922, juta. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael.
6. Tahun 2006, Rafael membeli rumah seluas Rp 766 m2 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp 5,75 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 2,9 miliar
Baca juga: Rafael Alun Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 M dan TPPU Rp 94 M
7. Masih di tahun 2006, Rafael membeli sebidang tanah seluas 528 m2 di Kecamatan Malalayang, Kota Manado senilai Rp 325 juta. Lagi-lagi, untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 55 juta.
8. Pada 31 Januari 2008, Rafael membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 580 m2 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp 10 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dan penjual dengan harga Rp 3,2 miliar.
9. Pada tahun 2008 pula, Rafael membeli sebidang tanah seluas 2.074 m2 di Yogyakarta dengan harga Rp 3 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dan penjual dengan harga Rp 1,5 miliar.
10. Masih di tahun 2008, Rafael membeli satu unit mobil Toyota Camry 2.4 V A/T seharga Rp 300 juta yang diatasnamakan Ernie Meike Torondek.
Baca juga: KPK Duga Rafael Alun Terima Fee dari Wajib Pajak yang Bermasalah
11. Tahun 2009, Rafael membeli sebidang tanah seluas 300 m2 di Kecamatan Malalayang, Manado seharga Rp 280 juta. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan kuasa dari istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 125 juta.
12. Tahun 2010, Rafael membeli tanah dan bangunan seluas 498 m2 di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seharga Rp 398,4 juta. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael.
13. Tahun 2010, Rafael membeli dua bidang tanah seluas 959 m2 dan 932 m2 di Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, seharga Rp 3 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dengan penjual seharga Rp 1 miliar.
Selain dibelanjakan tanah, bangunan, dan kendaraan, uang hasil gratifikasi yang diterima Rafael juga ditempatkan di penyedia jasa keuangan.
Atas perbuatannya, Rafael diancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan yang sama, Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama. Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.
Baca juga: KPK Cecar Ibu dan Kakak Mario Dandy Terkait Sumber Uang Rafael untuk Beli Aset Mewah
Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko. Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris, di mana salah satu usahanya bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.