“Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, Kemenag akan terus mendukung kerja sama produk halal di tingkat global,” ujarnya.
Sebab, kata Sukandar, pemerintah memiliki cita-cita mewujudkan halal Indonesia untuk masyarakat dunia.
Baca juga: Penerbitan Sertifikasi Halal Jadi Polemik, Satgas UU Ciptaker Berikan 7 Rekomendasi
Dia memastikan manfaat digitalisasi dan integrasi Sistem Layanan Jaminan Produk Halal akan memberikan kemudahan dengan biaya murah dan waktu yang lebih singkat bagi pelaku usaha.
Adanya digitalisasi tersebut untuk mewujudkan Indonesia menjadi produsen halal nomor satu dunia.
Sukandar juga mengingatkan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Untuk pelaku UMKM, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 didasarkan atas pernyataan halal (self declare) pelaku UMK,” ujarnya.
Dia memaparkan, produk yang wajib bersertifikat halal, di antaranya makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan.
Baca juga: Heboh Wine Halal Nabidz, MUI Minta Self Declare Sertifikasi Halal Kemenag Dihentikan
Kemudian, sektor jasa yang wajib bersertifikasi halal, yaitu penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk itu dilakukan secara bertahap.
“Untuk jenis produk makanan dan minuman dan jasa yang terkait makanan dan minuman wajib bersertifikat halal semuanya di 17 Oktober 2024. Karena aturan itu sendiri sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019,” katanya.
Sukandar menyebutkan, pelaku usaha mikro kecil dapat memilih jalur reguler untuk mendapatkan sertifikat halal.
Pendaftaran dan penetapan kehalalan produk Rp 300.000 serta biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal sebesar Rp 350.000.
“Itu di luar biaya akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan, serta biaya uji laboratorium jika diperlukan,” ujarnya.
Baca juga: BPJPH Tunjuk Bank Muamalat jadi Bank Penerima Pembayaran Sertifikasi Halal
Adapun pernyataan pelaku usaha atau self declare tidak dikenakan biaya alias gratis.
Kegiatan tersebut dihadiri para Anggota Fatayat Nahdlatul Ulama dan dibuka Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta.
Hadir dalam workshop tersebut Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.