Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat Workshop, Satgas UU Cipta Kerja Jelaskan Cara Membuat NIB, SPP-IRT, dan Sertifikat Halal

Kompas.com - 29/08/2023, 21:40 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

“Yang masuk SPP-IRT adalah pangan olahan,” kata dia. 

Baca juga: Skema Kemitraan dalam UU Cipta Kerja Pastikan Pembangunan Ekonomi Bangsa Sesuai Falsafah Pancasila

Yunida mengatakan, jenis PIRT mengacu kepada lampiran Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian SP-PIRT. 

“Misal, minuman serbuk, abon ikan kering, minyak kelapa, dodol, gula jawa, dan lainnya,” ujarnya. 

Aturan lain dalam untuk pemberian SPP-IRT, yakni Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah (PP) 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ada pula PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan BPOM Nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.

Yunida menuturkan, pangan yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan SPP-IRT memiliki ketentuan.

Ketentuan itu, di antaranya sesuai dengan kelompok jenis pangan dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018, yakni produk pangan olahan kering, masa simpan lebih dari tujuh hari di suhu ruang, pangan terkemas dan berlabel, merupakan pangan produksi dalam negeri (bukan pangan impor), serta tidak boleh mencantumkan klaim. 

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Kepung Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, pangan yang tidak diizinkan memperoleh SPP-IRT adalah pangan olahan tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen kelompok tertentu yang rentan terhadap penyakit. 

Berikutnya adalah pangan steril komersial yang merupakan produk asal hewan yang dikalengkan, seperti gudeg, jamur, dan kikil. 

Kemudian, pangan diproses dengan pasteurisasi yaitu makanan yang membutuhkan penyimpanan di ruang pendingin. 

Selanjutnya, pangan yang diproses karena pembekuan dikarenakan penyimpanan memerlukan lemari pembeku. 

Yunida mengatakan, SPP-IRT diterbitkan pemerintah kabupaten/kota.

“Untuk biaya, jangan khawatir, karena sejak 2018, biaya registrasi pangan olahan untuk produsen usaha mikro/IRTP dan kecil (UMK) mendapatkan diskon 50 persen dari tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar dia. 

Baca juga: Profesor UGM Sebut UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Entaskan Kemiskinan

Cara mendapatkan sertifikasi halal

Analis Kebijakan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) A Sukandar memaparkan pesan Presiden Jokowi yang menyatakan Indonesia berpotensi sebagai pusat industri halal dunia. 

Dia mengatakan, presiden menyampaikan Indonesia dapat menjadi kiblat industri fashion dunia dan dapat tercapai pada 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com