Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 52 Bakal Caleg Eks Narapidana, Mayoritas Kasus Korupsi

Kompas.com - 28/08/2023, 13:21 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya, 52 mantan narapidana tercatat sebagai bakal calon anggota legistatif (caleg) Pemilu 2024.

Mantan napi tersebut mencalonkan diri lewat sejumlah partai politik dan tersebar di berbagai daerah pemilihan (dapil).

Dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya 4 partai politik yang tak mencalonkan bekas narapidana sebagai anggota legislatif yakni Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sementara, parpol yang paling banyak mengajukan caleg mantan napi yaitu Partai Golkar.

"Iya benar data-data tersebut terdapat dalam DCS DPR Pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: 52 Eks Terpidana Berlomba Jadi Caleg DPR Pemilu 2024, Terbanyak dari Golkar

Adapun kasus yang menjerat bakal caleg tersebut bermacam-macam, namun mayoritas perkara korupsi. Berikut nama 52 bakal caleg mantan napi beserta kasus yang menjeratnya.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

1. Susno Duadji, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2

  • Mantan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
  • Divonis 3,5 tahun penjara pada Maret 2011
  • Bebas pada Maret 2015.

2. Huzrin Hood, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 2

  • Mantan terpidana korupsi APBD Kepulauan Riau tahun 2001 dan 2002 sebesar Rp 4,3 miliar.
  • Divonis 2 tahun penjara pada Oktober 2003.

3. Rino Lande, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 7

  • Mantan terpidana korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga (P3SON) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2011.

4. Yansen Akun Effendy, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 1

  • Mantan terpidana korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan akhir (TPA) di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
  • Divonis 1 tahun penjara pada April 2012.

5. Ali Maskur Masduqi, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 7

6. Abdul Halim, Dapil Bali, nomor urut 2

Baca juga: 16 Eks Terpidana Daftar Caleg DPD: Ada Irman Gusman, Rio Capella, dan Emir Moeis

Partai Gerindra

1. Syaifur Rahman, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 4

2. Amry, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 4

PDI Perjuangan

1. Mochtar Mohamad, Dapil Jawa Barat V, nomor urut 3

  • Mantan terpidana kasus suap di lingkungan pemerintah Kota Bekasi tahun 2010.
  • Divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, namun dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 6 tahun penjara pada Maret 2012.
  • Bebas pada Juni 2015.

2. Rokhmin Dahuri, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 1

  • Mantan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Divonis 7 tahun penjara pada Juli 2007, dikurangi oleh MA lewat peninjauan kembali (PK) menjadi 4 tahun 6 bulan penjara.
  • Bebas pada November 2009.

3. Al Amin N Nasution, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4

  • Mantan terpidana kasus suap alih fungsi hutan di Bintan, Kepulauan Riau.
  • Divonis 8 tahun penjara pada Januari 2009.

4. Asep Ajidin, Dapil Sumatera Barat II, nomor urut 4

Baca juga: Ramai-ramai Kerabat Pejabat dan Elite Parpol Jadi Caleg: Putri Puan hingga Keponakan Prabowo

Partai Golkar

1. Teuku Muhammad Nurlif, Dapil Aceh I, nomor urut 1

  • Mantan terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Divonis 1 tahun 4 bulan penjara pada Juni 2011.

2. Syahrasaddin, Dapil Jambi, nomor urut 6

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com