JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset senilai Rp 89 miliar dari seorang bandar narkoba inisial FA alias V yang melakukan aksinya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Adapun sejumlah barang yang disita itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan FA alias V.
"Perintah bapak Kabareskrim (Komjen) Wahyu bahwa kita harus transparan terhadap penyidikan maka hari ini kita melakukan rilis kasus TPPU yang melibatkan bandar atas nama FA alias V," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Dari Tangan 4 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 3 Kg Sabu dan Ganja
FA alias V merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 47 kilogram. Ia telah divonis selama 12 tahun penjara.
Kasus pidana asal TPPU tersebut yakni peredaran narkoba yang dilakukan pada tahun 2022.
Dalam pengungkapan kasus saat itu, polisi turut menangkap tiga pelaku lainnya, yakni MN, HRD, dan MD. Kemudian, ada dua pelaku dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni AM alias AT dan ABD alias DLH.
"Tindak pidana asalnya (peredaran narkoba) sudah divonis di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kita hanya melanjutkan TPPU yang mana kejadiannya pada bulan April tahun 2023," ucapnya.
Baca juga: Polres Depok Tangkap Empat Tersangka Pengedar Narkoba Senilai Rp 3 Miliar
Selain menyita uang tunai Rp 5,9 miliar dan 10 kendaraan mewah, penyidik juga menyita 34 bidang tanah dari hasil TPPU.
Secara total aset yang disita dari bandar narkoba yakni FA alias V mencapai Rp 89.062.860.000 atau Rp 89 miliar.
"Total semuanya adalah Rp 89.062.860.000. Itu lah aset yang kita aman kan dari pelaku atas nama FA alias V," ucapnya.
Dari kasus peredaran narkoba FA alias V dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Modus Kurir Sabu di Koja, Simpan Narkoba dalam Bungkus Teh China
Untuk TPPU, FA alias V dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.