JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta berkomunikasi dengan Kepala Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan penyidik untuk memberikan izin kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang bisa hadir di Pengadilan.
Hal itu disampaikan hakim mediator perkara gugatan Panji Gumilang melawan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan Institusinya, Bambang Sucipto dalam proses mediasi. Sebab, para tergugat hadir dalam sidang mediasi tersebut.
Namun, proses mediasi yang mempertemukan para pihak belum terlaksana lantaran Panji Gumilang tidak hadir karena tengah ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penistaan agama.
Baca juga: Panji Gumilang Disebut Berpeluang Damai dengan Anwar Abbas
Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung mengungkapkan, hakim mediator menunjuk pihak MUI untuk membantu berkomunikasi dengan Kapolri agar bisa mengizinkan Panji menghadiri sidang pada Rabu, 30 Agustus 2023 mendatang.
"Mediator memesankan kepada Pak Ihsan Abdullah, prinsipal dari MUI, untuk membantu komunikasi dengan Kapolri agar minggu depan tanggal 30, Rabu jam 10, memerintahkan kepada penyidik untuk menghadirkan Pak Panji Gumilang di Pengadilan, menghadiri mediasi dan bertemu langsung dengan Buya Anwar Abbas," kata Ihsan Tanjung usai mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Menurut Ihsan, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu telah membuka peluang perdamaian dengan Anwar Abbas dan MUI melalui jalur mediasi.
Baca juga: Bareskrim Akan Sita Barang Bukti di Kasus TPPU dan Korupsi Panji Gumilang
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun lantaran disebut komunis berdasarkan potongan video tanpa adanya klarifikasi.
"Artinya, kalau sinyalnya Pak Kapolri bisa dikoordinasikan untuk menghadirkan Pak Panji Gumilang, maka insya Allah tanggal 30 Agustus Pak Panji akan hadir bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan mereka saling memaafkan dan kemudian dicabut gugatannya," kata Ihsan.
"Walaupun Pak Panji Gumilang tidak datang tapi pesan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada pihak Anwar Abbas, ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya," ucapnya lagi.
Ihsan menjelaskan, ketidakhadiran Panji Gumilang ke Pengadilan disebabkan tidak adanya izin dari Penyidik Bareskrim Polri. Padahal, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu disebut ingin bertemu dengan Anwar Abbas.
Baca juga: Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Teliti Berkas Perkara Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama
Berdasarkan sidang mediasi, lanjut dia, ada keinginan damai yang dilayangkan pihak Panji Gumilang kepada Anwar Abbas. Panji Gumilang disebut tidak ingin perselisihan dengan Wakil Ketua MUI itu terjadi berkepanjangan.
"Cuma karena ini Pengadilan perlu ada proses untuk menyelesaikan, bagaimana agar secara formil itu selesai. Tapi, secara hati ke hati yang disampaikan bahwa mereka para ulama ini ingin mengakhiri perselisihan di antara mereka, itu poin yang tadi ditangkap dari situ," kata Ihsan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, belum bisa memastikan apakah gugatan yang saat ini dalam proses mediasi tersebut akan dicabut.
Hendra menyerahkan sepenuhkan keputusan tersebut kepada Panji Gumilang selaku penggugat. Namun, ia mengakui kliennya memiliki keinginan berdamai dengan Anwar Abbas.
"Untuk berpihak pada pencabutan gugatan itu belum, tapi mengarah kepada proses perdamaian sedang kita lakukan," kata Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.