Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Akan Sita Barang Bukti di Kasus TPPU dan Korupsi Panji Gumilang

Kompas.com - 22/08/2023, 11:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang diduga pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Selain penyitaan, di tahap penyidikan ini, Bareskrim juga akan memeriksa sejumlah saksi.

"Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Bareskrim Periksa 2 Saksi Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Adapun Panji diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Juncto Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Whisnu menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening Panji yang sudah dihentikan sementara.

Koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Namun demikian, Whisnu belum mau menyampaikan kapan proses penyitaan akan dimulai. Ia juga belum memerinci barang apa saja yang bakal disita penyidik.

Sementara itu, proses pemeriksaan saksi sudah mulai berjalan. Pada hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada dua saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

"Agenda pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," ucapnya.

Baca juga: Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Teliti Berkas Perkara Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama

Diketahui, kasus dugaan TPPU yang diduga tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.

Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).

Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com