JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah rekening milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Adapun penyitaan akan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga korupsi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Ponpes Al-Zaytun.
"Iya (akan menyita rekening Panji Gumilang)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Dia menjelaskan penyidik Dittipideksus Bareskrim juga berkoordinasi dengan PPATK terkait kasus ini.
Baca juga: Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun
Dari hasil koordinasi itu, menurut Whisnu, PPATK sudah melakukan pembekuan terhadap rekening dan saldo milik Panji.
Lebih lanjut, Whisnu menyebut seluruh aset yang dibekukan itu akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim untuk dijadikan sebagai alat bukti.
"Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," ujar dia.
Diketahui, kasus dugaan TPPU, korupsi, hingga penggelapan yang diduga dilakukan Panji sudah naik penyidikan.
Hasil gelar perkara menyangka Panji melakukan pelanggaran dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana.
Baca juga: Dana BOS Al Zaytun Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi Panji Gumilang
"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Whisnu.
Panji disangka Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Juncto Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Whisnu menjelaskan gelar perkara turut dihadiri dari pengawas eksternal baik dari Inspektorat Umum (Itwasum), Divisi Hukum Polri, maupun Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Tak hanya itu, hasil gelar perkara juga mendapat masukan dari para keterangan ahli hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut. kami juga dibantu dan didukung ada tim dari BPK RI," ujarnya.
Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.