Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Susunan Majelis Hakim yang Bakal Sidangkan Perkara Rafael Alun Trisambodo

Kompas.com - 22/08/2023, 19:20 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Agustus 2023.

“Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, S.H., M.H. Dengan Hakim Anggota Panji Surono, S.H., M.H., dan Jaini Basir, S.H.,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Sebagai informasi, Suparman Nyompa pernah menjadi Ketua Majelis Hakim perkara yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Baca juga: Sidang Perdana Rafael Alun Digelar pada 30 Agustus

Hakim Suparman menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, Panji Surono juga pernah menjadi Ketua Majelis Hakim perkara bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan.

Hakim Panji menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) itu.

Sementara, Hakim Jaini Basir adalah Hakim Ad Hoc Tipikor yang mengadili perkara mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Saat itu, Azis dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan enam bulan setelah dinilai terbukti menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain senilai Rp 3,6 miliar.

Uang pelicin ini diberikan untuk mengurus agar Azis dan seseorang yang bernama Aliza Gunado tidak terseret dalam perkara dugaan korupsi DAK Lampung terngah tersebut.

Baca juga: Rafael Alun Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 M dan TPPU Rp 94 M

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan terkait perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps ini bakal digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro 1, PN Tipikor Jakarta pada pukul 10.30 WIB.

Dalam perkara ini, tim Jaksa KPK bakal mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU.

“Didakwa dengan penerimaan sebagai berikut gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

Baca juga: KPK Duga Rafael Alun Terima Fee dari Wajib Pajak yang Bermasalah

Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun juga diduga menerima uang hasil TPPU sekitar Rp 57,7 miliar dalam bentuk rupiah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com