JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe akan dilanjutkan ke pemeriksaan ahli yang dihadirkan kubu Gubernur nonaktif Papua itu, pada Senin (28/8/2023).
Hal ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, saksi yang telah dihadirkan di muka persidangan untuk pembuktian dakwaan perkara Lukas Enembe sudah cukup.
Sedianya, Jaksa KPK telah menjadwalkan seorang saksi bernama Piton Enumbi untuk hadir di muka persidangan pada Rabu (23/8/2023) mendatang.
Baca juga: Hakim Minta Jaksa KPK Tak Persulit Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Namun, pemeriksaan ini dibatalkan lantaran pemilik perusahaan PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur itu tengah sakit.
"Yang Mulia, terkait dengan saksi Piton Enumbi, kami sudah pernah mengirim panggilan, namun yang bersangkutan ini dalam kondisi sakit," kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Jaksa melanjutkan, pihaknya juga telah mendapatkan konfirmasi soal ketidakhadiran Pitun Enumbi menjadi saksi. Namun, lantaran surat itu dikirim melalui Pos dari Papua, Jaksa KPK belum menerima surat konfirmasi tersebut secara fisik.
Baca juga: Jaksa KPK Klaim Tempat Penahanan Lukas Enembe Sudah Terpisah, Pengacara: Omong Kosong!
"Dia sekarang dalam keadaan sakit? Di Papua?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan.
"Betul Yang Mulia," jawab Jaksa.
Hakim Rianto lantas menjelaskan, keterangan Piton Enumbi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan belum bisa dipertimbangkan untuk menjadi pembuktian.
Namun, Ketua Majelis Hakim meminta jika memungkinkan, kontraktor yang menggarap proyek di Papua itu dapat memberikan keterangan secara langsung meskipun jarak jauh.
"Bagaimana pemeriksaan ini, kalau misalnya dia bisa bangun dan memberikan keterangan kalau bisa secara online, nanti akan kami pertimbangkan," jelas Hakim Rianto.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Lukas Enembe, Salah Satunya Seorang Pemilik Salon
"Untuk Piton Enumbi menunggu sampai hari Rabu atau gimana? Berita acara ini? Atau mau dibacakan?" kata Hakim lagi.
"Kalau melihat kondisinya memang sepertinya kurang memungkinkan Yang Mulia," jawab Jaksa KPK.
Jaksa Komisi Antirasuah itu juga tidak membacakan BAP Piton Enumbi di muka persidangan. Menurut Jaksa KPK, keterangan saksi yang telah hadir di ruang sidang sudah cukup sebagai pembuktian dakwaan terhadap Lukas Enembe.
"Kami sudah merasa cukup dengan pembuktian kami," kata Jaksa KPK.