Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nilai Pembuktian Sudah Cukup, Sidang Lukas Enembe Dilanjutkan ke Pemeriksaan Ahli

Kompas.com - 22/08/2023, 09:32 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe akan dilanjutkan ke pemeriksaan ahli yang dihadirkan kubu Gubernur nonaktif Papua itu, pada Senin (28/8/2023).

Hal ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, saksi yang telah dihadirkan di muka persidangan untuk pembuktian dakwaan perkara Lukas Enembe sudah cukup.

Sedianya, Jaksa KPK telah menjadwalkan seorang saksi bernama Piton Enumbi untuk hadir di muka persidangan pada Rabu (23/8/2023) mendatang.

Baca juga: Hakim Minta Jaksa KPK Tak Persulit Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Namun, pemeriksaan ini dibatalkan lantaran pemilik perusahaan PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur itu tengah sakit.

"Yang Mulia, terkait dengan saksi Piton Enumbi, kami sudah pernah mengirim panggilan, namun yang bersangkutan ini dalam kondisi sakit," kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Jaksa melanjutkan, pihaknya juga telah mendapatkan konfirmasi soal ketidakhadiran Pitun Enumbi menjadi saksi. Namun, lantaran surat itu dikirim melalui Pos dari Papua, Jaksa KPK belum menerima surat konfirmasi tersebut secara fisik.

Baca juga: Jaksa KPK Klaim Tempat Penahanan Lukas Enembe Sudah Terpisah, Pengacara: Omong Kosong!

"Dia sekarang dalam keadaan sakit? Di Papua?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan.

"Betul Yang Mulia," jawab Jaksa.

Hakim Rianto lantas menjelaskan, keterangan Piton Enumbi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan belum bisa dipertimbangkan untuk menjadi pembuktian.

Namun, Ketua Majelis Hakim meminta jika memungkinkan, kontraktor yang menggarap proyek di Papua itu dapat memberikan keterangan secara langsung meskipun jarak jauh.

"Bagaimana pemeriksaan ini, kalau misalnya dia bisa bangun dan memberikan keterangan kalau bisa secara online, nanti akan kami pertimbangkan," jelas Hakim Rianto.

Baca juga: Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Lukas Enembe, Salah Satunya Seorang Pemilik Salon

"Untuk Piton Enumbi menunggu sampai hari Rabu atau gimana? Berita acara ini? Atau mau dibacakan?" kata Hakim lagi.

"Kalau melihat kondisinya memang sepertinya kurang memungkinkan Yang Mulia," jawab Jaksa KPK.

Jaksa Komisi Antirasuah itu juga tidak membacakan BAP Piton Enumbi di muka persidangan. Menurut Jaksa KPK, keterangan saksi yang telah hadir di ruang sidang sudah cukup sebagai pembuktian dakwaan terhadap Lukas Enembe.

"Kami sudah merasa cukup dengan pembuktian kami," kata Jaksa KPK.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com