Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LP3HI Sebut Aliran Uang Korupsi BTS Rp 200 Miliar Dipakai Main Binomo

Kompas.com - 21/08/2023, 20:33 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliran uang hasil korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) disebut digunakan untuk bermain trading online ilegal Binomo.

Hal itu disampaikan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dalam surat permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan seorang pengusaha berinisial JS dalam kasus tersebut.

Dikutip dari dokumen permohonan praperadilan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, JS disebut mengalirkan sejumlah uang hasil korupsi tersebut ke beberapa tempat, salah satunya untuk "main Binomo".

"Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka lain (Irwan Hermawan dan Windi Purnama), terungkap JS mengalirkan uang," tulis dokumen praperadilan yang ditandatangani Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, dikutip Senin (21/8/2023).

Baca juga: LP3HI Harap Kejagung Bisa Jelaskan Misteri Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G

"Main Binomo Rp 200 miliar," tulis salah satu penjabaran aliran dana korupsi yang disebutkan.

Selain itu, JS juga disebut memberikan uang 2,5 juta dolar Amerika Serikat kepada Yusrizki.

Kemudian, Windi Permana mendapat jumlah yang sama seperti Yusrizki untuk ditransfer pertama.

Kedua, Windi Permana kembali mendapat aliran Rp 30 miliar yang diduga untuk diteruskan kepada Shadikin.

Kemudian, ada juga aliran di Manajer Investasi sebesar Rp 100 miliar.

Baca juga: Maqdir Ismail: Irwan Diberi Uang Rp 27 Miliar untuk Pengganti Pidana Kasus Korupsi BTS 4G

JS juga disebut membeli tiga perusahaan senilai Rp 70 miliar.

"Membeli restoran Rp 20 miliar, mengembalikan ke penyidik Rp 35 miliar, memberi keempat koleganya total sekitar Rp 15 miliar," tulis Kurniawan.

JS diketahui merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo yang memenangkan tender 1 dan 2 proyek mega korupsi BTS 4G ini.

Meski sudah menjabarkan beragam temuan, LP3HI akhirnya melayangkan praperadilan karena Kejaksaan Agung dinilai tak serius menangani JS dalam kasus korupsi tersebut.

'"Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Termohon belum menetapkan JS sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta melakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seperti halnya para terdakwa lain," tulis Kurniawan.

Dalam sidang pertama praperadilan ini dianggap dibacakan bersama dengan praperadilan lainnya dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait penghentian penyidikan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dan perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait penghentian penyidikan Nistra Yohan dan Sadikin dalam kasus yang sama yaitu korupsi BTS 4G.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com