JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sistem tersebut merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk mengolah data perlindungan TKI.
“Sistem itu digunakan untuk pengolahan data proteksi TKI sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Menurut Ali, saat ini tim penyidik terus melengkapi alat bukti dengan berbagai cara. Di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan memanggil sejumlah orang saksi.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Diduga Terkait Sistem Proteksi TKI
Ali juga mengatakan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kemenaker tersebut.
Meski demikian, KPK belum bisa mengungkapkan identitas para pelaku. Nama mereka akan diumumkan berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.
“Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun sekali lagi identitas dari para pihak ini kami pastikan nanti, jadi tunggu dulu sekarang masih berproses,” ujar Ali.
Baca juga: Kantornya Digeledah KPK, Kemenaker: Kami Dukung Proses Penegakan Hukum
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ke publik ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan perkara baru yang sedang diusut KPK di Kemenaker.
Alex juga tidak menampik pihaknya menggeledah dua lokasi tersebut. Namun demikian, ia tidak mengetahui barang bukti apa yang telah disita.
“Bisa ditanyakan ke penyidiknya,” kata Alex pada 19 Agustus 2023.
Baca juga: Pendaftar Polteknaker Capai 14.836 Orang, Sekjen Kemenaker: Progres yang Sangat Signifikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.