JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, urung maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Namanya tak ditemukan di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI untuk Pileg 2024 dari Partai Nasdem, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1039 Tahun 2023.
Padahal, dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada 14 Mei 2023, Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya berujar bahwa Johnny akan maju dari dapil Nusa Tenggara Timur 1.
Baca juga: Anggota Bawaslu 514 Kabupaten/Kota Dilantik, Langsung Diminta Bersiap Hadapi Potensi Sengketa DCS
Dapil ini meliputi 10 wilayah di NTT, yakni Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Dalam DCS DPR RI untuk Pileg 2024 dari dapil ini, hanya ada enam nama yang diusung Partai Nasdem. Mereka adalah Julie Laiskodat, Christian Rotok, Anwar Pua Geno, Ludgardis Wardasiani, Imanuel Blegur, dan Paskalos da Cunha.
Adapun Plate saat ini masih berstatus terdakwa kasus dugaan koruspi pembangunan menara BTS 4G dan masih menjalani rangkaian sidang.
Baca juga: Sikap KPU Tak Ungkap Mantan Napi Masuk DCS Dipertanyakan
Sebelumnya, KPU RI telah menegaskan bahwa status terdakwa ini tidak menggugurkan keabsahan seseorang yang telah didaftarkan sebagai bacaleg, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau dicoret namanya oleh partai politiknya.
Sebab, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas Johnny.
"Jadi ukurannya apakah sudah putusan inkrah atau belum, kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui di kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.