JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kepala daerah maupun wakil kepala daerah maju menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini terungkap dalam daftar calon anggota legislatif sementera (DCS) yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (19/8/2023) hari ini.
Para kepala daerah yang maju sebagai caleg itu terdiri dari gubernur, wakil gubernur, serta bupati dan wali kota, baik yang masih menjabat maupun tidak.
Para gubernur dan mantan gubernur yang maju menjadi caleg, antara lain, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis dari PDI Perjuangan.
Baca juga: Gibran Tak Diundang ke Acara PDI-P Jateng, PDI-P: Memang Acara Khusus Caleg
Kemudian, mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman (Golkar), mantan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuryadi (Perindo), mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan mantan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (PKS).
Lalu, ada juga mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, mantan Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, dan mantan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dari Partai Nasdem.
Sedangkan, wakil gubernur yang maju menjadi caleg, antara lain, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia dari PKB dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dari PPP.
Sementara itu, kepala daerah maupun mantan kepala daerah tingkat kabupaten kota yang maju menjadi caleg, antara lain, mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dari Golkar dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dari Demokrat.
Baca juga: KPU RI Diadukan ke DKPP karena Bikin Aturan yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, mengungkapkan bahwa setidaknya ada 44 kepala daerah telah mengajukan surat pengunduran diri untuk maju sebagai caleg.
"Dalam catatan Kemendagri ada 44 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mundur untuk maju sebagai caleg," kata Benni, Senin (3/7/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Benni menyebutkan, sebagian besar dari mereka akan maju sebagai calon anggota DPR.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota memang mengatur bahwa pejabat yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri untuk maju sebagai caleg dan tidak dapat ditarik kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.