JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyoroti partai politik (parpol) hingga calon anggota legislatif (caleg) yang sudah memasang foto di mana-mana, padahal masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Ari menyebut aksi parpol dan caleg yang seolah sudah mencuri start ini memenuhi ruang publik, walau sosialisasi memang diperbolehkan.
"Kalau kita baca, kalau kita rujuk aturan tahapan dari kampanye PKPU, mestinya belum masuk masa kampanye. Memang masa kampanye baru dimulai nanti pada 28 November setelah penetapan seluruh peserta pemilih, baik legislatif dan juga pilih presidennya," ujar Ari dalam jumpa pers di kantor PARA Syndicate, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
"Mestinya kampanye itu, kalau kita merujuk pada aturan KPU, kampanye itu dilaksanakan pada prinsip: yang pertama jujur, yang kedua terbuka, dan ketiga dialogis," sambungnya.
Baca juga: Cawe-cawe Jokowi Dianggap Tak Adil di Pemilu 2024, Seharusnya Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan
Melihat apa yang para parpol dan caleg lakukan saat ini, Ari meyakini Indonesia sudah memasuki masa kampanye tidak resmi.
Dia menegaskan kampanye Pemilu 2024 telah dimulai terlalu dini. Bahkan, kampanye sudah merambah ke media sosial dengan menghadirkan konten-konten yang bersifat kampanye.
Selain itu, kata Ari, atribut kampanye oleh partai politik sudah memenuhi ruang publik.
"Makanya ketika kami (melihat) media sosial, sudah banyak konten-konten yang sifatnya kampanye, yang tidak hanya regulasi terkait dengan itu. Di ruang publik juga atribut-atribut kampanye dari partai politik, kemudian para caleg, bahkan yang mereka ingin maju pilkada, itu sudah memasang fotonya memenuhi ruang-ruang publik," kata Ari.
Baca juga: Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Peluang Terlanggarnya Hak Pilih Kelompok Rentan di Pemilu 2024
Ari meyakini masyarakat pasti tidak tahu kalau saat ini sebenarnya masih belum masuk ke masa kampanye Pemilu 2024.
Menurut dia, masyarakat hanya tahu bahwa perhelatan Pemilu 2024 memang sudah sebentar lagi, sehingga mereka merasa tidak asing disuguhkan pemandangan atribut kampanye di ruang publik.
"Padahal kan kita belum masuk masa kampanye," tukasnya.
Ari lalu mempersoalkan tidak adanya unsur kepastian hukum terkait sosialisasi kampanye.
Ari mengatakan, aturan mengenai batasan antara kampanye dan sosialisasi tidak jelas.
"Batasan antara apa itu kampanye dan apa itu sosialisasi itu tidak diatur secara jelas. Mestinya kan penyelanggara pemilu, KPU dalam hal ini, membuat ada aturan kampanye, ada. tapi kan tidak ada aturan sosialisasi menurut saya," kata Ari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.