Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok KPU Umumkan DCS Beserta Nama Bacaleg, Publik Bisa Beri Masukan

Kompas.com - 18/08/2023, 18:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang masuk daftar calon sementara (DCS) akan diumumkan nama-namanya besok, Sabtu (19/8/2023).

"Mulai besok, tanggal 19-23 Agustus, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas ya, kepada publik DCS tersebut," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Jumat (18/8/2023).

Hasyim mengatakan, pengumuman akan dimuat dalam laman-laman dan media sosial KPU serta media-media yang ditentukan oleh KPU.

Kemudian, hingga 28 Agustus 2023, masyarakat luas bisa memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama bacaleg yang masuk dalam DCS.

Baca juga: KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk Daftar Calon Sementara

Tanggapan dan masukan nama-nama bacaleg DPR RI dapat diajukan ke KPU RI.

Sementara itu, laporan terkait nama-nama bacaleg DPRD provinsi dilaporkan ke KPU provinsi. Begitu pula halnya dengan nama-nama bacaleg DPRD kabupaten/kota, dilayangkan ke KPU kabupaten/kota masing-masing.

Nantinya, tanggapan dan masukan itu akan diproses, termasuk diteruskan ke partai politik sebagai pihak yang mendaftarkan bacaleg DPR RI dan DPRD provinsi atau kabupaten/kota.

"Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi akan kami klarifikasi pada partai politik," ujar Hasyim.

Baca juga: Soal Kabar Tak Maju Jadi Bacaleg PDI-P, Effendi Simbolon: Biar yang Lain Dulu

Di samping itu, KPU juga akan meminta klarifikasi kepada lembaga-lembaga yang memiliki otoritas terkait masing-masing laporan itu.

Misalnya, jika tanggapan dan masukan masyarakat berkaitan dengan rekam jejak pendidikan bacaleg, maka KPU akan mengklarifikasinya kepada lembaga pendidikan terkait.

Hasyim lantas mengingatkan agar masyarakat tidak asal melayangkan tanggapan dan masukan.

"Tanggapan masyarakat tersebut tentu saja standar ya, bahwa para pihak yang memberikan catatan masukan tanggapan harus dengan identitas yang jelas, yang bisa dikonfirmasi," katanya.

Untuk diketahui, di tingkat DPR RI, total KPU RI menetapkan 9.925 bacaleg masuk ke dalam DCS Pileg 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyebut bahwa jumlah 9.925 bacaleg ini merupakan hasil verifikasi dari total 10.323 bacaleg yang didaftarkan pada Mei 2023 lalu.

Baca juga: 3 Bulan Sulit Awasi Bacaleg, Bawaslu Adukan Semua Pimpinan KPU RI ke DKPP

"Yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang caleg," kata Idham dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jumat.

Pada saat masa perbaikan, jumlah bacaleg berkurang 127 orang menjadi 10.196.

Kemudian, saat masa pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus 2023, jumlah bacaleg mengalami pengurangan sebanyak 11 orang.

Oleh karena itu, total keseluruhan bacaleg DPR RI tersisa 10.185 orang, sebelum akhirnya susut lagi menjadi 9.925 orang.

Secara total, rata-rata keterwakilan perempuan dari 9.925 bacaleg DPR RI mencapai 37,3 persen.

Baca juga: Duduk Perkara Aldi Taher Dicoret dari Daftar Bacaleg DPRD DKI lewat PBB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com