Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai KPK, Tertinggi Rp 33,2 Juta

Kompas.com - 17/08/2023, 07:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan tunjangan khusus dan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diteken pada Senin (14/8/2023).

"Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) perpres tersebut, dikutip dari salinan perpres yang diunduh dari situs jdih.setneg.go.id.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 44/2023, Sekretaris Otorita IKN Dapat Tukin hingga 98 Juta

Pada Ayat (2) pasal yang sama, disebutkan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan tersebut diberikan terhitung sejak pemberian/pembayaran tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan KPK.

Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai KPK yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan mengalami penurunan penghasilan.

Ketentuan mengenai tunjangan khusus diatur secara khusus di dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Menteri PANRB: Adanya Tunjangan Kinerja Membuat PNS Makin Boros

Kembali ke soal tunjangan kinerja, Perpres 50/2023 mengatur bahwa sekretaris jenderal KPK nantinya akan menetapkan kelas jabatan di lingkungan KPK dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Kelas jabatan inilah yang akan menentukan besaran tunjangan kinerja yang diterima para pegawai setiap bulannya.

Perpres ini juga megnatur ketentuan tunjangan profesi bagi pegawai KPK yang diangkat sebagai pejabat fungsional.

Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya, begitu pula sebaliknya.

Baca juga: KPK Pastikan Tak Akan Tangkap Lurah, Kecuali Dana Desa Rp 1 M Dikorupsi Semua

Dengan berlakunya perpres ini, semua pegawai KPK wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berikut ini besaran tunjangan kinerja yang bakal diterima pegawai KPK setiap bulan sesuai masing-masing kelas jabatannya:

1. Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000

2. Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com