Salin Artikel

Kemenkes Sebut UU Kesehatan Hilangkan Tumpang Tindih Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sundoyo mengatakan, UU Kesehatan menghilangkan tumpang tindih peraturan di bidang kesehatan.

Dengan metode omnibus law, UU Kesehatan akan menjadi acuan dari beberapa UU sebelumnya. Diketahui, UU ini terdiri dari 20 bab dan 458 pasal, serta mencabut 11 UU yang berlaku sebelumnya.

"(UU) ini sebenarnya dalam untuk menghilangkan tumpang tindih," kata Sundoyo dalam sosialisasi UU Kesehatan secara daring, Rabu (16/8/2023).

Ia lantas mencontohkan, beberapa aturan tentang tenaga kesehatan (nakes) di beberapa produk hukum

Aturan tentang nakes tersebut tertuang dalam UU Praktek Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, hingga UU Kebidanan.

Sundoyo mengatakan, substansi aturannya hampir mirip antara satu sama lain, yaitu mengatur tentang pendidikan, sertifikasi, registrasi, lisensi nakes, kompetensi, hingga kewenangan tenaga kesehatan.

"Kemudian tentang pendayagunaan, lalu terkait bagaimana menjaga kompetensi, peningkatan mutu kompetensi. Semuanya kurang lebih seperti itu, apa yang terjadi? Ada tumpang tindih antara UU satu dengan yang lain. Ini yang harus dihilangkan," ucap Sundoyo.

Lebih lanjut ia mengakui, tumpang tindih itu lebih baik diselesaikan dengan menerbitkan UU yang baru, dengan omnibus law. Sebab jika dibedah satu per satu, maka akan membutuhkan banyak waktu.

"Kalau satu per satu, itu sangat tidak efisien dari sisi waktu, biaya termasuk tenaga, sehingga metode omnibus ini salah satu cara bagaimana melakukan perubahan UU yang lebih efisien," jelasnya.

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023).

Pengesahan itu diwarnai dengan aksi unjuk rasa organisasi profesi di depan kompleks parlemen di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, itu. Diketahui, mereka menolak RUU yang baru disahkan menjadi UU tersebut.

Sejauh ini, Kemenkes menargetkan aturan turunan UU Kesehatan selesai pada September 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/19212291/kemenkes-sebut-uu-kesehatan-hilangkan-tumpang-tindih-aturan

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke