JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sundoyo mengatakan, UU Kesehatan menghilangkan tumpang tindih peraturan di bidang kesehatan.
Dengan metode omnibus law, UU Kesehatan akan menjadi acuan dari beberapa UU sebelumnya. Diketahui, UU ini terdiri dari 20 bab dan 458 pasal, serta mencabut 11 UU yang berlaku sebelumnya.
"(UU) ini sebenarnya dalam untuk menghilangkan tumpang tindih," kata Sundoyo dalam sosialisasi UU Kesehatan secara daring, Rabu (16/8/2023).
Ia lantas mencontohkan, beberapa aturan tentang tenaga kesehatan (nakes) di beberapa produk hukum
Aturan tentang nakes tersebut tertuang dalam UU Praktek Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, hingga UU Kebidanan.
Sundoyo mengatakan, substansi aturannya hampir mirip antara satu sama lain, yaitu mengatur tentang pendidikan, sertifikasi, registrasi, lisensi nakes, kompetensi, hingga kewenangan tenaga kesehatan.
"Kemudian tentang pendayagunaan, lalu terkait bagaimana menjaga kompetensi, peningkatan mutu kompetensi. Semuanya kurang lebih seperti itu, apa yang terjadi? Ada tumpang tindih antara UU satu dengan yang lain. Ini yang harus dihilangkan," ucap Sundoyo.
Lebih lanjut ia mengakui, tumpang tindih itu lebih baik diselesaikan dengan menerbitkan UU yang baru, dengan omnibus law. Sebab jika dibedah satu per satu, maka akan membutuhkan banyak waktu.
"Kalau satu per satu, itu sangat tidak efisien dari sisi waktu, biaya termasuk tenaga, sehingga metode omnibus ini salah satu cara bagaimana melakukan perubahan UU yang lebih efisien," jelasnya.
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023).
Pengesahan itu diwarnai dengan aksi unjuk rasa organisasi profesi di depan kompleks parlemen di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, itu. Diketahui, mereka menolak RUU yang baru disahkan menjadi UU tersebut.
Sejauh ini, Kemenkes menargetkan aturan turunan UU Kesehatan selesai pada September 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/19212291/kemenkes-sebut-uu-kesehatan-hilangkan-tumpang-tindih-aturan