JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 50 saksi dan lima ahli dalam kasus dugaan pemberitaan bohong yang dilakukan akademisi Rocky Gerung.
"Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian 5 ahli yang kita periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2024).
Baca juga: Dinilai Hina Jokowi dan Bikin Onar, Rocky Gerung Juga Digugat ke PN Cibinong
Dia menjelaskan, Polri, baik di tingkat Bareskrim maupun kepolisian daerah (polda) jajaran, sudah menerima 26 laporan polisi terhadap Rocky.
Menurut Djuhandhani, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan-laporan tersebut sebelum menaikkan kasusnya ke tahap selanjutnya.
Adapun kasus tersebut kini masih di tahap penyelidikan oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
"Kita terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak," ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan Dittipidum Bareskrim masih belum melayangkan panggilan pemeriksaan klarifikasi kepada terlapor Rocky Gerung.
Sebab, menurut Djuhandhani penyidik sedang mendalami kasus itu sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Desak Khofifah Keluarkan Aturan Larang Rocky Gerung ke Jatim, Massa Sempat Blokade Jalan
Dia menambahkan, Rocky akan dipanggil jika penyidik telah melakukan pemeriksaan hasil laboratorium forensik dari beberapa bukti rekaman video hingga memeriksa para pelapor, saksi, dan ahli.
"Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG, sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan-pemeriksaan lainnya," ujarnya.
Diketahui, laporan terhadap Rocky ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Djuhandhani sebelumnya mengatakan pihaknya akan mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.
“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Djuhandhani.
Baca juga: Jokowi Tak Masalah Dihina Rocky Gerung, Wamenkumham Serahkan kepada Polisi
Adapun pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga sempat ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun.
Pernyataan itu terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.