JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) mengajukan gugatan perdata terhadap akademisi Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (10/8/2023).
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang teregistrasi dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2023/PN Cbi ini dilayangkan Perkomhan lantaran Rocky Gerung dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo.
Dalam gugatannya, Rocky Gerung dinilai telah menyampaikan kalimat provokatif dan tidak patut di hadapan buruh pada acara Konsolidasai Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi tanggal 29 Juli 20123.
“Pernyataan tergugat tersebut sangat berbahaya, di mana menjelang pemilihan umum (pemilu) seharusnya tergugat menjaga suasana kondusif tidak menyebarkan berita bohong,” demikian bunyi gugatan Perkomhan yang dikutip Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Jokowi Tak Masalah Dihina Rocky Gerung, Wamenkumham Serahkan kepada Polisi
Setidaknya, ada enam perkataan Rocky Gerung yang dinilai provokatif dalam video yang viral di media sosial dan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat tersebut.
Misalnya, "10 Agustus kita bikin gara-gara, kita cari gara-gara", "Kita lakukan people power dimulai bulan Agustus", "B******n yang t***l" dan "B******n yang t***l sekaligus pengecut".
Kemudian, "Teman-teman kita harus lantangkan ini" serta "Saya percaya 10 Agustus akan ada kemacetan di jalan tol, bukan saya percaya saya inginkan ada kemacetan".
Selain kata-kata itu, Rocky Gerung dinilai telah mengeluarkan pernyataan yang tidak benar atau bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat terkait dengan pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
Pernyataan itu berbunyi: "Jokowi berupaya untuk menunda Pemilu karena dia belum mendapat kesepakatan dari Ketua-ketua Partai siapa yang melindungi dia kalau dia lengser"
Menurut Perkomhan, kata-kata provokatif dan pernyataan bohong yang diucapkan oleh Rocky Gerung membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebab, apabila dibiarkan, pernyataan itu bisa saja menggerakkan masyarakat yang terprovokasi sehingga menimbulkan keonaran dan pertikaian antar-anggota masyarakat.
"Semua pernyataan tergugat tersebut di atas ditujukan kepada Jokowi dalam kedudukan selaku Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti tahun 2019 – 2024," ujar Perkomhan.
Adapun Presiden merupakan lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi eksekutif.
Dalam hukum perdata, subyek hukum Presiden ada dua, yaitu orang secara biologis (natuurlijk person), dan badan hukum (recht person) yang kedudukannya sama seperti manusia yang mempunyai hak dan kewajiban.
“Sebagai lembaga tinggi negara, Presiden termasuk badan hukum publik, secara perdata sama seperti manusia mempunyai hak dan kewajiban, harus dihormati, tidak boleh dihina. Menghina dan melecehkan Presiden sama dengan melecehkan lembaga tinggi negara,” kata Perkomhan.