Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Hina Jokowi dan Bikin Onar, Rocky Gerung Juga Digugat ke PN Cibinong

Kompas.com - 14/08/2023, 08:59 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) mengajukan gugatan perdata terhadap akademisi Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (10/8/2023).

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang teregistrasi dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2023/PN Cbi ini dilayangkan Perkomhan lantaran Rocky Gerung dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo.

Dalam gugatannya, Rocky Gerung dinilai telah menyampaikan kalimat provokatif dan tidak patut di hadapan buruh pada acara Konsolidasai Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi tanggal 29 Juli 20123.

“Pernyataan tergugat tersebut sangat berbahaya, di mana menjelang pemilihan umum (pemilu) seharusnya tergugat menjaga suasana kondusif tidak menyebarkan berita bohong,” demikian bunyi gugatan Perkomhan yang dikutip Kompas.com, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Jokowi Tak Masalah Dihina Rocky Gerung, Wamenkumham Serahkan kepada Polisi

Setidaknya, ada enam perkataan Rocky Gerung yang dinilai provokatif dalam video yang viral di media sosial dan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat tersebut.

Misalnya, "10 Agustus kita bikin gara-gara, kita cari gara-gara", "Kita lakukan people power dimulai bulan Agustus", "B******n yang t***l" dan "B******n yang t***l sekaligus pengecut".

Kemudian, "Teman-teman kita harus lantangkan ini" serta "Saya percaya 10 Agustus akan ada kemacetan di jalan tol, bukan saya percaya saya inginkan ada kemacetan".

Selain kata-kata itu, Rocky Gerung dinilai telah mengeluarkan pernyataan yang tidak benar atau bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat terkait dengan pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan.

Pernyataan itu berbunyi: "Jokowi berupaya untuk menunda Pemilu karena dia belum mendapat kesepakatan dari Ketua-ketua Partai siapa yang melindungi dia kalau dia lengser"

Menurut Perkomhan, kata-kata provokatif dan pernyataan bohong yang diucapkan oleh Rocky Gerung membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca juga: Singgung Jokowi Dihina Rocky Gerung, Wamenkumham: Coba di Zaman Soeharto, Kalau Enggak Pulang, Tinggal Nama

Sebab, apabila dibiarkan, pernyataan itu bisa saja menggerakkan masyarakat yang terprovokasi sehingga menimbulkan keonaran dan pertikaian antar-anggota masyarakat.

"Semua pernyataan tergugat tersebut di atas ditujukan kepada Jokowi dalam kedudukan selaku Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti tahun 2019 – 2024," ujar Perkomhan.

Adapun Presiden merupakan lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi eksekutif.

Dalam hukum perdata, subyek hukum Presiden ada dua, yaitu orang secara biologis (natuurlijk person), dan badan hukum (recht person) yang kedudukannya sama seperti manusia yang mempunyai hak dan kewajiban.

“Sebagai lembaga tinggi negara, Presiden termasuk badan hukum publik, secara perdata sama seperti manusia mempunyai hak dan kewajiban, harus dihormati, tidak boleh dihina. Menghina dan melecehkan Presiden sama dengan melecehkan lembaga tinggi negara,” kata Perkomhan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com