Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Dukung Langkah KPK Kejar DPO, Contohkan Penangkapan Djoko Tjandra

Kompas.com - 14/08/2023, 12:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI akan mendukung upaya penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu daftar pencarian orang (DPO) yang melarikan diri ke luar negeri.

Adapun KPK baru-baru ini menyatakan, bakal meminta bantuan Kemenlu untuk melobi negara di Afrika Selatan mencabut status kewarganegaraan kasus e-KTP Paulus Tannos (Thian Po Tjin).

“Sejauh menyangkut ihwal penegakan hukum, Kemenlu senantiasa memberikan dukungan untuk upaya penegakan hukum,” kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/8/2023).

Baca juga: KPK Sebut DPO KPK Kirana Kotama Dapat Perlindungan dari Negara Lain

Faizasyah mengatakan, Kemenlu pernah membantu penangkapan buron terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia, pada 2020.

Adapun Djoko Tjandra menjadi buron selama 11 tahun dan sempat bolak balik ke luar negeri. Ia juga disebut sempat membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Djoko Tjandra akhirnya ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).

“(Dukungan Kemenlu) sebagaimana penanganan kasus Djoko Tjandra,” ujar Faizasyah.

Meski demikian, Faizasyah mengatakan, Kemenlu belum menerima permintaan resmi KPK untuk melobi negara di Afrika Selatan itu.

Baca juga: KPK: DPO Paulus Tannos Kantongi Paspor dari Negara di Afrika Selatan

Pihaknya juga harus berkonsultasi terlebih dahulu jika KPK sudah resmi mengajukan permintaan mereka.

Di sisi lain, kata Faizasyah, perlu dipastikan apakah Interpol telah menerbitkan red notice Paulus Tannos dengan identitas barunya, Thian Po Tjhin dan apakah informasi terkait negara di Afrika itu solid.

“Untuk menjadi catatan bersama, Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia dengan status kewarganegaraan yang bukan WNI,” tuturnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan meminta bantuan Kemenlu untuk melobi salah satu negara di Afrika Selatan menghapus kewarganegaraan Paulus Tannos.

Penyidik KPK gagal membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia beberapa bulan lalu meski sudah berhasil menangkapnya di Thailand.

Baca juga: KPK Sebut DPO Kasus E-KTP Paulus Tannos Punya Dwi Kewarganegaraan

KPK terbentur yurisdiksi negara tersebut lantaran Paulus mengantongi identitas baru, Thian Po Tjhin dan paspor dari salah satu negara Afrika.

Sementara itu, red notice yang sudah diterbitkan Interpol masih atas nama Paulus Tannos.

“(Paulus Tannos) sekarang menjadi buronan, diminta untuk di sana kewarganegaraannya dicabut kembali,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Adapun KPK saat ini telah mengajukan red notice untuk identitas baru Paulus Tannos kepada pihak Interpol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com