JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI akan mendukung upaya penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu daftar pencarian orang (DPO) yang melarikan diri ke luar negeri.
Adapun KPK baru-baru ini menyatakan, bakal meminta bantuan Kemenlu untuk melobi negara di Afrika Selatan mencabut status kewarganegaraan kasus e-KTP Paulus Tannos (Thian Po Tjin).
“Sejauh menyangkut ihwal penegakan hukum, Kemenlu senantiasa memberikan dukungan untuk upaya penegakan hukum,” kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Faizasyah mengatakan, Kemenlu pernah membantu penangkapan buron terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia, pada 2020.
Adapun Djoko Tjandra menjadi buron selama 11 tahun dan sempat bolak balik ke luar negeri. Ia juga disebut sempat membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Djoko Tjandra akhirnya ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).
“(Dukungan Kemenlu) sebagaimana penanganan kasus Djoko Tjandra,” ujar Faizasyah.
Meski demikian, Faizasyah mengatakan, Kemenlu belum menerima permintaan resmi KPK untuk melobi negara di Afrika Selatan itu.
Pihaknya juga harus berkonsultasi terlebih dahulu jika KPK sudah resmi mengajukan permintaan mereka.
Di sisi lain, kata Faizasyah, perlu dipastikan apakah Interpol telah menerbitkan red notice Paulus Tannos dengan identitas barunya, Thian Po Tjhin dan apakah informasi terkait negara di Afrika itu solid.
“Untuk menjadi catatan bersama, Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia dengan status kewarganegaraan yang bukan WNI,” tuturnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan meminta bantuan Kemenlu untuk melobi salah satu negara di Afrika Selatan menghapus kewarganegaraan Paulus Tannos.
Penyidik KPK gagal membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia beberapa bulan lalu meski sudah berhasil menangkapnya di Thailand.
KPK terbentur yurisdiksi negara tersebut lantaran Paulus mengantongi identitas baru, Thian Po Tjhin dan paspor dari salah satu negara Afrika.
Sementara itu, red notice yang sudah diterbitkan Interpol masih atas nama Paulus Tannos.
“(Paulus Tannos) sekarang menjadi buronan, diminta untuk di sana kewarganegaraannya dicabut kembali,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Adapun KPK saat ini telah mengajukan red notice untuk identitas baru Paulus Tannos kepada pihak Interpol.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/14/12301901/kemenlu-dukung-langkah-kpk-kejar-dpo-contohkan-penangkapan-djoko-tjandra