Salin Artikel

Kemenlu Dukung Langkah KPK Kejar DPO, Contohkan Penangkapan Djoko Tjandra

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI akan mendukung upaya penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu daftar pencarian orang (DPO) yang melarikan diri ke luar negeri.

Adapun KPK baru-baru ini menyatakan, bakal meminta bantuan Kemenlu untuk melobi negara di Afrika Selatan mencabut status kewarganegaraan kasus e-KTP Paulus Tannos (Thian Po Tjin).

“Sejauh menyangkut ihwal penegakan hukum, Kemenlu senantiasa memberikan dukungan untuk upaya penegakan hukum,” kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/8/2023).

Faizasyah mengatakan, Kemenlu pernah membantu penangkapan buron terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia, pada 2020.

Adapun Djoko Tjandra menjadi buron selama 11 tahun dan sempat bolak balik ke luar negeri. Ia juga disebut sempat membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Djoko Tjandra akhirnya ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).

“(Dukungan Kemenlu) sebagaimana penanganan kasus Djoko Tjandra,” ujar Faizasyah.

Meski demikian, Faizasyah mengatakan, Kemenlu belum menerima permintaan resmi KPK untuk melobi negara di Afrika Selatan itu.

Pihaknya juga harus berkonsultasi terlebih dahulu jika KPK sudah resmi mengajukan permintaan mereka.

Di sisi lain, kata Faizasyah, perlu dipastikan apakah Interpol telah menerbitkan red notice Paulus Tannos dengan identitas barunya, Thian Po Tjhin dan apakah informasi terkait negara di Afrika itu solid.

“Untuk menjadi catatan bersama, Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia dengan status kewarganegaraan yang bukan WNI,” tuturnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan meminta bantuan Kemenlu untuk melobi salah satu negara di Afrika Selatan menghapus kewarganegaraan Paulus Tannos.

Penyidik KPK gagal membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia beberapa bulan lalu meski sudah berhasil menangkapnya di Thailand.

KPK terbentur yurisdiksi negara tersebut lantaran Paulus mengantongi identitas baru, Thian Po Tjhin dan paspor dari salah satu negara Afrika.

Sementara itu, red notice yang sudah diterbitkan Interpol masih atas nama Paulus Tannos.

“(Paulus Tannos) sekarang menjadi buronan, diminta untuk di sana kewarganegaraannya dicabut kembali,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Adapun KPK saat ini telah mengajukan red notice untuk identitas baru Paulus Tannos kepada pihak Interpol.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/14/12301901/kemenlu-dukung-langkah-kpk-kejar-dpo-contohkan-penangkapan-djoko-tjandra

Terkini Lainnya

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke