Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Polisi Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Harus Izin Kapolri

Kompas.com - 11/08/2023, 15:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa pengusulan polisi aktif sebagai calon penjabat (pj) kepala daerah harus berdasarkan izin Kapolri.

Hal itu berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Perkap Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.

"Pengajuan usulan mestinya terlebih dahulu minta persetujuan Kapolri," ucap dia ketika dikonfirmasi pada Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Kemendagri Belum Mau Buka Data Pengusulan Kandidat Pj Kepala Daerah

Ia menyampaikan, Ombudsman RI telah memeriksa Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Polri dan mendapati hal yang sama.

Anggota Polri yang bertugas di luar organisasi kepolisian juga wajib menjaga disiplin dan etika profesi serta mengisi Sistem Manajemen Kinerja dan wajib membuat laporan penugasan setiap 3 bulan.

"Pengalihtugasan anggota Polri yang telah berada di luar organisasi kepolisian dilakukan atas koordinasi antara lembaga pengguna dengan lembaga yang meminta. Hal ini pernah terjadi pada penunjukan plt kepala daerah pada Pilkada tahun 2017 dan 2020," jelas Robert, mengutip hasil pemeriksaan Ombudsman pada 23 Juni 2022.

Baca juga: Ombudsman Sebut Calon Pj Kepala Daerah Lebih Banyak Hasil Kompromi DPRD, Bukan Aspirasi Warga

Menurut dia, sejauh ini, tidak ada beleid yang melarang polisi aktif menjabat sebagai pj kepala daerah.

Namun, lagi-lagi, terdapat prosedur internal yang semestinya dihormati instansi lain sebelum "meminjam" personel dari Korps Bhayangkara, dalam hal ini pemerintah ataupun DPRD setempat yang ingin menominasikan polisi aktif jadi kandidat pj kepala daerah.

"Polri kan selalu ada rencana pengembangan karier dan rencana kebutuhan atas personelnya. Kalau kemudian ada instansi lain yang mau menggunakan personel Polri tanpa sepengetahuan bahkan seizin atasan (Kapolri), itu potensial merusak perencanaan personel," jelas Robert.

Hasil pemeriksaan Ombudsman pada 2022 juga mengungkap bahwa berdasarkan Perpol Nomor 12 Tahun 2018, pembinaan karier anggota Polri yang bertugas di luar organisasi kepolisian berada pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.

Baca juga: Ombudsman Minta Kemendagri Coret Prajurit TNI Aktif yang Dicalonkan Jadi Pj Kepala Daerah

Namun demikian, penunjukan pj kepala daerah dari unsur polisi aktif bukannya tanpa kontroversi.

Selain menghidupkan aroma militerisme dalam kepemimpinan masyarakat sipil, secara ketentuan, calon pj kepala daerah harus memiliki pangkat tertentu pada birokrasi sipil.

Pj gubernur, misalnya, mesti berstatus pimpinan tinggi madya. Masalahnya, tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa pangkat polisi tertentu setara dengan pimpinan tinggi madya.

"Ini yang sampai sekarang menggantung. Kita belum ada penyetaraan yang jelas antara jabatan birokrasi sipil dengan jabatan militer/polisi," imbuh Robert.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Nasional
BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

Nasional
Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Nasional
KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

Nasional
Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Nasional
Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Nasional
Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Nasional
Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com