JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa pengusulan polisi aktif sebagai calon penjabat (pj) kepala daerah harus berdasarkan izin Kapolri.
Hal itu berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Perkap Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.
"Pengajuan usulan mestinya terlebih dahulu minta persetujuan Kapolri," ucap dia ketika dikonfirmasi pada Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Kemendagri Belum Mau Buka Data Pengusulan Kandidat Pj Kepala Daerah
Ia menyampaikan, Ombudsman RI telah memeriksa Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Polri dan mendapati hal yang sama.
Anggota Polri yang bertugas di luar organisasi kepolisian juga wajib menjaga disiplin dan etika profesi serta mengisi Sistem Manajemen Kinerja dan wajib membuat laporan penugasan setiap 3 bulan.
"Pengalihtugasan anggota Polri yang telah berada di luar organisasi kepolisian dilakukan atas koordinasi antara lembaga pengguna dengan lembaga yang meminta. Hal ini pernah terjadi pada penunjukan plt kepala daerah pada Pilkada tahun 2017 dan 2020," jelas Robert, mengutip hasil pemeriksaan Ombudsman pada 23 Juni 2022.
Baca juga: Ombudsman Sebut Calon Pj Kepala Daerah Lebih Banyak Hasil Kompromi DPRD, Bukan Aspirasi Warga
Menurut dia, sejauh ini, tidak ada beleid yang melarang polisi aktif menjabat sebagai pj kepala daerah.
Namun, lagi-lagi, terdapat prosedur internal yang semestinya dihormati instansi lain sebelum "meminjam" personel dari Korps Bhayangkara, dalam hal ini pemerintah ataupun DPRD setempat yang ingin menominasikan polisi aktif jadi kandidat pj kepala daerah.
"Polri kan selalu ada rencana pengembangan karier dan rencana kebutuhan atas personelnya. Kalau kemudian ada instansi lain yang mau menggunakan personel Polri tanpa sepengetahuan bahkan seizin atasan (Kapolri), itu potensial merusak perencanaan personel," jelas Robert.
Hasil pemeriksaan Ombudsman pada 2022 juga mengungkap bahwa berdasarkan Perpol Nomor 12 Tahun 2018, pembinaan karier anggota Polri yang bertugas di luar organisasi kepolisian berada pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Baca juga: Ombudsman Minta Kemendagri Coret Prajurit TNI Aktif yang Dicalonkan Jadi Pj Kepala Daerah
Namun demikian, penunjukan pj kepala daerah dari unsur polisi aktif bukannya tanpa kontroversi.
Selain menghidupkan aroma militerisme dalam kepemimpinan masyarakat sipil, secara ketentuan, calon pj kepala daerah harus memiliki pangkat tertentu pada birokrasi sipil.
Pj gubernur, misalnya, mesti berstatus pimpinan tinggi madya. Masalahnya, tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa pangkat polisi tertentu setara dengan pimpinan tinggi madya.
"Ini yang sampai sekarang menggantung. Kita belum ada penyetaraan yang jelas antara jabatan birokrasi sipil dengan jabatan militer/polisi," imbuh Robert.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.