JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mencatat ada 170 penjabat (Pj) kepala daerah yang akan dilantik pada 2023.
Hal ini diungkapkan Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam acara catatan akhir tahun Ombudsman di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).
"(Ada) 101 daerah sudah diangkat penjabatnya di tahun 2022, dan tahun depan ada 170 (Pj)," ujar Robert kepada awak media.
Namun, Robert mengaku, ia tidak melihat ada partisipasi publik dalam proses pengangkatan Pj kepala daerah tersebut.
"Publik atau media pun juga makin ke sini kan makin sepi ya, padahal pengangkatan kan terus dilakukan setiap bulan tanpa ada suatu dasar dan kerangka regulasi yang jelas," kata Robert.
Baca juga: Jokowi dan Mendagri Digugat ke PTUN terkait Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Kemendagri Buka Suara
Ombudsman, lanjut Robert, telah meminta Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) agar publik dilibatkan dalam proses pemilihan Pj kepala daerah tersebut
"Ombudsman sudah menyampaikan, 'Anda (Kemendagri) harus menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang penjabat kepala daerah. Dengan ini, kemudian berbagai mekanisme prosedur persyaratan akan diatur di sana, termasuk pelibatan publik di tahapan mana dan dengan cara seperti apa tuh di PP'," ujar Robert.
Namun, selama ini publik belum dilibatkan sama sekali dalam proses pengangakatan Pj kepala daerah.
"Enggak ada (partisipasi publik), nol besar kalau itu, enggak ada," kata Robert.
"Coba sekarang Mendagri tunjukkan kepada saya pengangkatan dari 101 (Pj kepala daerah tahun 2022), mana yang benar-benar melibatkan masyarakat? Kalau saya bilang engak ada. Partisipasi bermakna dari publik itu enggak ada," ujarnya lagi.
Baca juga: Ombudsman: Tidak Ada Partisipasi Publik dalam Pengangkatan Pj, Nol Besar
Menurut Robert, partisipasi publik itu ada tiga. Pertama hak untuk dilibatkan. Kemudian, hak untuk didengar pendapat atau pilihannya.
Ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan ketika suaranya tidak didengar atau tidak diakomodir.
"Ada enggak tiga-tiganya dan enggak ada daerah yang jadi contoh untuk Mendagri tunjukkan 'ini loh kita sudah libatin masyarakat', enggak ada. Sejauh ini hanya melibatkan DPRD," kata Robert.
Padahal, lanjut Robert, Pj kepala daerah akan mengurus rakyat dan akan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
"Dia (Pj) berurusan dengan DPRD, ngurus APBD, dan RKPD. Dia berurusan dengan masyarakat, berurusan dengan tokoh-tokoh, itu bukan administratif, itu politis tuh," ujar Robert.
Baca juga: Jokowi Digugat, PTUN Diminta Batalkan Pengangkatan Pj Kepala Daerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.