Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Kepala Baguna PDI-P Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Basarnas

Kompas.com - 10/08/2023, 23:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) mencegah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke bepergian ke luar negeri.

Max dicegah atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terkait perkara korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.

Max juga diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI-P.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Pengadaan Truk Angkut Basarnas Beda dengan Suap Kabasarnas

“Diusulkan oleh KPK,” demikian keterangan dari pihak Imigrasi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2023) malam.

Max dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan, terhitung sejak 17 Juni hingga 17 Desember 2023.

Selain Max, KPK juga meminta Imigrasi mencegah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas bernama Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, bepergian ke luar negeri.

Dalam situsnya, CV Delima Mandiri disebut sebagai perusahaan yang bergerak di bidang bodi mobil.

Baca juga: KPK Tetapkan Sipil sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas

Baik Anjar maupun William dicegah dalam waktu yang sama dengan Max Ruland.

“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023,” demikian dikutip dari keterangan Imigrasi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali fikri mengatakan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Pencegahan berlaku selama 6 bulan pertama dan bisa diperpanjang sesuai keperluan tim penyidik.

“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI,” tutur Ali saat ditemui awak media di KPK.

Baca juga: KPK Duga Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas Bikin Negara Rugi Puluhan Miliar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah orang tersangka. Meski demikian, identitas mereka baru akan diumumkan saat penyidikan dinilai cukup.

Ali mengungkapkan, para pelaku disangka menggunakan pasal terkait korupsi kerugian negara. Akibat perbuatan mereka, negara diduga rugi mencapai puluhan miliar.

“Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar,” kata Ali.

Untuk diketahui, kasus pengadaan truk ini berbeda dengan perkara suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com