JAKARTA, KOMPAS.com - Eks hakim konstitusi dua periode, I Dewa Gede Palguna, berpandangan bahwa gugatan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) semestinya bukan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan ranah pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang.
"Harapan saya MK mengatakan ini persoalan legislative review, bukan judicial review," ujar Palguna dalam gelar wicara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
"Kalau memang itu persoalannya sudah dianggap makin muda orang makin dewasa, makin mature, dan dia bisa ambil keputusan bahkan untuk kepentingan negara, silakan pembentuk undang-undang menyelesaikan, bukan domain hakim konstitusi. Tidak ada isu konstitusionalitas di situ," kata dia.
View this post on Instagram
Palguna mempertanyakan, bagaimana bisa misalnya, usia 35 dianggap konstitusional untuk mengajukan seseorang sebagai capres-cawapres, sedangkan usia 40 tidak konstitusional.
Baca juga: Dukung Usia Capres-Cawapres Muda, Gerindra: Yang Penting Berpengalaman Jadi Penyelenggara Negara
Terlebih, MK sudah pernah menyatakan sikap bahwa persoalan semacam ini memang bukan ranah kewenangan mereka.
Hal itu tampak dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia pejabat publik adalah ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.
"Sekarang tinggal mencari ratio decidendi yang tepat, apakah ada alasan yang mendesak, atau apakah ada pertimbangan yang sama sekali tak bisa terhindarkan, untuk menggeser pertimbangan bahwa (usia minimum capres-cawapres dari semula) 40 tahun itu menjadi 35?" ungkap Palguna.
Ia menilai bahwa pengubahan usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini urusan kecil yang semestinya bisa dikerjakan pemerintah dan DPR.
Baca juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Sandiaga Uno Sebut Manut Putusan MK
Apalagi, dalam sidang penyampaian pandangannya pada Selasa (1/8/2023) lalu di MK, pemerintah dan DPR memberi sinyal setuju untuk melonggarkan batas usia minimum capres-cawapres.
"Kalau dulu mengubah syarat hakim konstitusi, menambah kewenangan ini dan itu dalam waktu sebulan, apa sulitnya kalau pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR, ditambah argumentasi saintifik bahwa dunia makin memuda (mengubah batas usia capres-cawapres)?" kata Palguna.
"Saya kira selesai dalam 1 bulan persoalan ini apabila dilakukan legislative review. Ini bukan persoalan yang susah," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga heran pemerintah dan DPR melempar bola panas untuk menurunkan batas usia minimum capres-cawapres ke MK.
Hal itu diungkapkan Saldi setelah mendengar pandangan DPR dan pemerintah yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, Selasa (1/8/2023).
"DPR juga implisit sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksinya, kelihatan pemerintah juga setuju. Kan sederhana mengubahnya, dibawa ke DPR, diubah undang-undangnya, pasal itu sendiri, tidak perlu tangan Mahkamah Konstitusi," ungkap Saldi.
Dalam petitumnya, DPR dan pemerintah kompak menyerahkan urusan ini ke MK, tanpa sikap tegas yang menyatakan persetujuannya atau penolakannya terhadap permohonan uji materi ini.