JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, bakal mengikuti apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sandiaga Uno juga diketahui diajukan sebagai bakal cawapres Ganjar Pranowo kepada PDI-P.
“Kalau saya pribadi akan ikut apa pun putusan pengambil keputusan selama dalam koridor hukum,” kata Sandiaga saat ditemui di kompleks Masjid At Taqwa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023) malam.
Menurut Sandiaga, saat ini pemilih didominasi demografi anak muda. Oleh karena itu, keinginan kelompok muda harus didengarkan pemangku kebijakan dengan pertimbangan asas kemanfaatan.
Baca juga: Uji Materi Batas Usia Cawapres Disebut untuk Muluskan Gibran, Jokowi: Jangan Menduga-duga
Namun demikian, Sandiaga enggan menanggapi lebih jauh. Ia menyerahkan sikap PPP terkait persoalan gugatan usia capres-cawapres itu kepada pimpinan partai.
“Apa yang diputuskan (MK) kita konsisten dan kita perjuangkan. Bagi saya, semua ada plus minus,” ujarnya.
Sandiaga juga menyadari gugatan batas minimal capres-cawapres itu terkait politik. Ia berharap keputusan MK nantinya mempertimbangkan kepentingan yang terbaik untuk masyarakat.
Apalagi, Sandiaga mengatakan, saat ini masyarakat lebih dipusingkan oleh persoalan ekonomi ketimbang batas usia minimal capres-cawapres.
“Sekarang yang ada di benak masyarakat, itu ekonomi, mencari kerja, inflasi kerja terjaga, tetapi biaya hidup membebani. Jadi ini yang PPP perjuangkan,” katanya.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan judicial review Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Mereka menilai bahwa ketentuan yang membatasi syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun itu diskriminatif.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo menilai, banyak anak muda yang menunjukkan kemampuan mereka sebagai kepala daerah.
Di antaranya adalah Wakil Gubernur Jawa TImur Emil Dardak an Wali Kota Solo, sekaligus anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Uji Materi Batas Usia Capres di MK
Gugatan LBH PSI teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.
Gugatan diajukan oleh sejumlah kader PSI yakni, Anthony Winza Prabowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Selain PSI, Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana juga menggugat batas usia capres-cawapres. Gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.
Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Seiring waktu, gugatan batas minimal usia capres-cawapres itu dipandang sebagai upaya untuk memuluskan Wali Kota Solo sekaligus anak Presiden Jokowi, Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Baca juga: PPP Mengaku Dapat Respons Positif dari Jokowi soal Usulan Sandiaga Jadi Cawapres Ganjar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.