Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Kasus Brigadir J: Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Bharada E Bebas Bersyarat

Kompas.com - 09/08/2023, 09:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar terbaru datang dari para pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Empat terpidana mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

Sementara, satu terpidana lainnya tengah menjalani bebas bersyarat. Berikut perinciannya.

“Sunat massal”

MA memangkas hukuman empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo, pelaku utama pembunuhan berencana, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh MA. Padahal, Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diperkuat di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi yang diajukan Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Hakim MA.

Namun, hakim mengoreksi hukuman yang dijatuhkan ke mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu menjadi seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2023).

Hukuman istri Sambo, Putri Chandrawati juga dipangkas hingga setengahnya oleh Hakim MA.

Pada pengadilan tingkat I atau PN Jaksel, Putri divonis 20 tahun penjara. Lalu, pada tingkat banding, hukumannya juga diperkuat.

Namun, pada tingkat kasasi, hukuman Putri dipotong menjadi 10 tahun penjara.

“Kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Sobandi.

Baca juga: Sunat Massal Hukuman Ferdy Sambo dkk di MA

Sementara, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, hukumannya juga dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Demikian juga mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf, yang divonis 15 tahun di pengadilan tingkat pertama, mendapat “diskon” menjadi 10 tahun pidana badan.

Perkara kasasi keempat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis. Ia didampingi empat hakim anggota, yakni Suharto selaku hakim anggota I, Hakim Anggota II Jupriyadi, Hakim Anggota III Desnayeti, dan Hakim Anggota IV Yohanes Priyana.

Sobandi mengungkapkan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo. Kedua hakim sedianya ingin Sambo tetap dihukum mati.

Halaman:


Terkini Lainnya

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com