Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sheila Maulida Fitri
Pengacara

Pengacara dan pemerhati hukum pidana siber

Tok! "Diskon" Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Kompas.com - 09/08/2023, 07:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BERTEPATAN dengan tanggal kembar 8.8, yang identik diskon di berbagai platform e-commerce, nyatanya “diskon” tanggal kembar kali ini juga merambah dunia peradilan.

Majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat memberikan diskon hukuman bagi para terdakwa.

Putusan final bagi mereka akhirnya lebih ringan dibandingkan putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ferdy Sambo yang semula divonis hukuman mati diberi "diskon" menjadi penjara seumur hidup. Istri Sambo, Putri Candrawathi, dari vonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dari vonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, serta mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dari vonis 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Vonis mati terhadap Sambo pada putusan tingkat pertama sempat membawa angin segar dan euphoria di dunia penegakan hukum Indonesia.

Namun, saat itu banyak pengamat hukum yang melihat potensi problem eksekusi pada vonis mati tersebut.

Pertama, vonis mati bisa saja dianulir di tingkat peradilan berikutnya, baik di tingkat banding atau kasasi.

Kedua, vonis mati bisa saja tidak terlaksana apabila dalam kurun waktu tiga tahun belum berkekuatan hukum tetap dan belum dieksekusi, maka secara otomatis akan tunduk dan mengikuti ketentuan pemidanaan dalam Pasal 100 KUHP baru.

Pasal tersebut mengatur hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan catatan memperhatikan dua hal, yaitu rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Serta peran terdakwa dalam tindak pidana.

Namun, dalam ketentuan pasal 100 Ayat (4) disebutkan bahwa jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Nyatanya benar, prediksi pertama kini telah terbukti. Prediksi kedua juga terbukti, hanya saja tidak melalui dasar KUHP baru, namun “dipercepat” keberlakuannya dengan legitimasi dari putusan kasasi.

Peninjauan kembali

Lantas, apakah masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh rakyat maupun keluarga korban apabila putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap ini dirasa mencederai nilai dan rasa keadilan?

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia mengenal upaya hukum terakhir setelah banding di tingkat pengadilan tinggi, serta kasasi di tingkat Mahkamah Agung, yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Syarat pengajuan PK, yaitu terpidana harus memiliki Novum atau keadaan baru, yaitu bukti dan saksi yang belum pernah dihadirkan dan dimintai keterangan sebelumnya, atau memiliki bukti bahwa hakim telah salah dalam menerapkan hukum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com