Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang ke Anwar Abbas-MUI Masuki Tahap Mediasi, Digelar Tertutup

Kompas.com - 09/08/2023, 09:16 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang melawan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan institusinya masuk ke tahap perdamaian atau mediasi, Rabu (9/8/2023).

Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung mengungkapkan, mediasi yang dimpimpin oleh Bambang Sucipto, S.H, M.H sebagai hakim mediator itu bakal digelar secara tertutup.

"Mediasi tertutup," kata Ihsan Tanjung kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Pola Dugaan Transaksi TPPU Panji Gumilang

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi juga mengatakan, sidang mediasi akan digelar tertutup.

Namun, hasil mediasi para pihak yang dipimpin hakim mediator bakal disampaikan setelah sidang itu selesai digelar.

"Tertutup dulu, baru hasilnya digelar (terbuka)," kata Hendra kepada Kompas.com.

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo menyatakan legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat, tergugat, dan turut tergugat lengkap.

Gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023, dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Dana BOS Al Zaytun Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi Panji Gumilang

Panji Gumilang menggugat keduanya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Anwar Abbas selaku Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).

Hendra Effendi menyampaikan, Panji Gumilang mengucapkan kata "saya komunis" dalam video yang beradar untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.

"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," ujar Hendra.


Hendra lantas menilai, Anwar Abbas seharusnya tahu maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan "saya komunis" tersebut.

Baca juga: MUI Akui Bikin Fatwa Nyatakan Panji Gumilang Nodai Agama

Namun, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Ponpes Al Zaytun.

"Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasehat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat," kata Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com