JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang melawan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan institusinya masuk ke tahap perdamaian atau mediasi, Rabu (9/8/2023).
Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung mengungkapkan, mediasi yang dimpimpin oleh Bambang Sucipto, S.H, M.H sebagai hakim mediator itu bakal digelar secara tertutup.
"Mediasi tertutup," kata Ihsan Tanjung kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Pola Dugaan Transaksi TPPU Panji Gumilang
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi juga mengatakan, sidang mediasi akan digelar tertutup.
Namun, hasil mediasi para pihak yang dipimpin hakim mediator bakal disampaikan setelah sidang itu selesai digelar.
"Tertutup dulu, baru hasilnya digelar (terbuka)," kata Hendra kepada Kompas.com.
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo menyatakan legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat, tergugat, dan turut tergugat lengkap.
Gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023, dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Dana BOS Al Zaytun Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi Panji Gumilang
Panji Gumilang menggugat keduanya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Anwar Abbas selaku Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).
Hendra Effendi menyampaikan, Panji Gumilang mengucapkan kata "saya komunis" dalam video yang beradar untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.
"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," ujar Hendra.
Hendra lantas menilai, Anwar Abbas seharusnya tahu maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan "saya komunis" tersebut.
Baca juga: MUI Akui Bikin Fatwa Nyatakan Panji Gumilang Nodai Agama
Namun, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Ponpes Al Zaytun.
"Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasehat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat," kata Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.