"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.
Baca juga: Sosok 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Jadi Seumur Hidup Penjara
Sementara, tiga hakim lainnya yakni Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana berpendapat bahwa Sambo harusnya dihukum seumur hidup.
Oleh karena tiga hakim menginginkan Sambo dihukum seumur hidup penjara dan dua hakim ingin mantan perwira tinggi Polri itu dihukum mati, maka, keputusan kasasi yakni menghukum Sambo penjara seumur hidup.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujar Sobandi.
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," tuturnya.
Sobandi melanjutkan, putusan kasasi Ferdy Sambo dkk langsung dieksekusi. Dia mengatakan, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat langsung dilaksanakan.
“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur dia.
Sementara, satu terpidana lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, telah bebas bersyarat. Richard Eliezer merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo.
Atas perintah atasannya, Richard menembak Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.
Setelah Richard melepaskan tembakan, Sambo turut menembakkan pistol ke arah Yosua hingga membuat brigadir polisi itu kehilangan nyawa. Selanjutnya, Sambo melepaskan peluru ke dinding-dinding rumah, untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Yosua dan Eliezer.
Mulanya, oleh jaksa, Richard dituntut 12 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan menghukum Richard 1 tahun 6 bulan penjara dengan mempertimbangkan status justice collaborator.
Terkini, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengonfirmasi, Richard sudah bebas sejak 4 Agustus.
“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Rika kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Polisi berpangkat Bhayangkara Dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.
“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika.
Baca juga: Soal Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Ronny Talapessy: Sudah bersama Keluarga
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya dalam keadaan sehat ketika keluar dari penjara. Saat ini, Richard sudah kembali bersama keluarganya.
"Kondisi Icad sehat walafiat, sudah keluar (penjara) dan sekarang sedang bersama keluarga," kata Ronny kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.