Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Harun Masiku Masuk Indonesia 16 Januari 2020 | Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Kompas.com - 09/08/2023, 05:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang Polri yang menyebut bahwa Harun Masiku masuk Indonesia pada 16 Januari 2020 sebelum red notice terbit menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Selasa (8/8/2023).

Kemudian, tulisan soal Mahkamah Agung yang meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup juga menarik minat pembaca.

Selain itu, artikel mengenai anggota DPR yang bicara soal penggerebekan Mapolrestabes Medan oleh TNI juga menjadi terpopuler.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Polri: Harun Masiku Masuk Indonesia 16 Januari 2020, Sebelum “Red Notice” Terbit

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Irjen Krishna Murti menyampaikan data pelintasan buron Harun Masiku keluar negeri dan kembali ke Indonesia, yakni pada 2020.

Krishna menyebut, tanggal 16 Januari 2020, Harun terlacak berangkat ke Singapura. Sehari setelahnya, ia kembali masuk Indonesia.

“Pada saat 16 Januari 2020 yang bersangkutan (Harun) ke Singapura tapi 17 Januari 2020 sehari (setelahnya) yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” ucap Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Namun, Krishna mengatakan, saat itu pihaknya belum dimintakan bantuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Harun.

Baca selengkapnya: Polri: Harun Masiku Masuk Indonesia 16 Januari 2020, Sebelum Red Notice Terbit

2. MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

“Penjara seumur hidup,” tegasnya.

Baca selengkapnya: MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

3. Mapolrestabes Medan Digeruduk TNI, Anggota DPR Ingatkan Jangan Bawa-bawa Institusi dalam Masalah Pribadi

Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat, Rizki Natakusumah, mengingatkan bahwa masalah pribadi tak perlu sampai membawa-bawa institusi negara terkait penggerudukan yang dilakukan 40 anggota Kodam I/Bukit Barisan terhadap Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Salah satu prajurit TNI yang melakukan penggerudukan, Mayor Dedi Hasibuan, hendak berkoordinasi dengan kepolisian terkait penangguhan penahanan saudaranya yang menjadi tersangka kasus tanah.

“Kami harap permasalahan personal semacam ini bisa diselesaikan dengan baik, tanpa harus membawa-bawa institusi negara," ujar Rizki saat dimintai konfirmasi, Senin (7/8/2023).

Baca selengkapnya: Mapolrestabes Medan Digeruduk TNI, Anggota DPR Ingatkan Jangan Bawa-bawa Institusi dalam Masalah Pribadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com