Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/08/2023, 20:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membeberkan alasan di balik penunjukkan 5 hakim agung buat menangani kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Sudah saya sampaikan pada rilis pertama bahwa itu normal-normal saja. Mungkin ada pertimbangan perkara menarik perhatian," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sobandi mengatakan, pemilihan hakim agung buat menangani kasasi itu ditentukan oleh Ketua MA.

"Bagaimana komposisi itu ditentukan oleh pimpinan oleh Ketua Mahkamah Agung atau ketua kamarnya ya. Sudah saya sampaikan pada rilis sebelumnya," ujar Sobandi.

Sobandi juga menyatakan pertimbangan lengkap mengenai putusan kasasi Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya tercantum dalam salinan putusan yang segera diunggah.

Baca juga: Lolosnya Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Menambah Duka Keluarga Brigadir J

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload. Bisa kita sampaikan lagi setelah salinan sebelumnya," ucap Sobandi.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Sambo.

Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat.

"Penjara seumur hidup," tegasnya.

Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

Baca juga: Soal MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengacara: Kami Hormati

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com