JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 bakal mengonfrontasi keterangan saksi dalam sidang hari ini, Selasa (8/8/2023).
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tujuh orang saksi yang telah memberikan keterangan pada sidang, Kamis (3/8/2023) lalu.
Keterangan mereka akan dikonfrontasi dengan kesaksian Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Muhammad Feriandi Mirza.
Para saksi akan memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Baca juga: Saksi Sebut Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti
"Masih saksi kemarin, ditambah saksi Feriandi Mirza yang kembali diperiksa," ujar Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Adapun tujuh saksi sebelumnya adalah Kepala Divisi (Kadiv) Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Gumala Warman dan Kadiv Hukum Bakti yang juga Wakil Ketua Pokja, Darien Aldiano.
Kemudian, Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, Seni Sri Damayanti dan Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata.
Selanjutnya, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis; Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang; dan Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.
Baca juga: Johnny G Plate Bungkam Saat Dimintai Tanggapan soal Menkominfo Baru
Dalam sidang sebelumnya, Hakim Fahzal Hendri merasa ada kejanggalan dari keterangan saksi Maryulis.
Pasalnya, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti itu tidak bisa menjelaskan maksud komunikasinya dengan Muhammad Feriandi Mirza.
Komunikasi yang dilakukan melalui WhatsApp antara Maryulis dan Feriandi Mirza memuat tulisan "keep silent".
Lantaran tidak bisa menjelaskan hal itu di muka persidangan. Hakim bakal menghadap-hadapkan para saksi.
Baca juga: Potong Cecaran Johnny Plate ke Saksi, Hakim: Saudara Tahu Pelaksanaan di Lapangan?
Dalam kasus ini, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Dalam dakwaan jaksa, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.